Pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat, PKPA, Ujian Profesi Advokat, dan magang.
Syarat Menjadi Advokat
T: Bagaimana proses untuk menjadi advokat?
J: Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan PERADI. Setelah itu, seorang calon advokat harus lulus ujian advokat dan mengikuti magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun di kantor Advokat.
PKPA dan Ujian Advokat
T: Siapa yang dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)?
J: Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, yakni lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
T: Siapa yang dapat mengikuti ujian advokat?
J: Pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Magang
T: Apakah pihak yang lulus ujian dapat langsung diangkat sebagai advokat?
J: Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat wajib memenuhi ketentuan magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. PERADI telah mengeluarkan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan PERADI No.2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 (lihat di sini)