Obrolan

Petunjuk Pelaksana PKPA

  • PENDAHULUAN
Sejalan dengan perkembangan masyarakat maupun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dan bersifat transnasional dan global, maka tidak dapat dihindari lagi bahwa semua profesi,khususnya yang terkait dengan hokum, harus terus berbenah dan memacu diri untuk menghadapi realitas kekinian. Tuntutan sikap professional dari setiap pihak yang terjun dibidang hukum menjadi salah satu faktor pendorong perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada.
Mencermati kondisi demikian, ketika disadari bahwa yang dihasilkan oleh Pendidikan Tinggi Hukum masih belum cukup bagi lulusannya untuk menekuni satu jenis profesi hukum, khususnya profesi advokat, maka pendidikan lanjutan yang bersifat khusus bagi para calon advokat mutlak diperlukan. Dipilihnya PERADI sebagai mitra Penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini dilatari ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006, yang menyatakan bahwa ‘peradi sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara’. PERADI inilah yang saat ini menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan Magang Calon Advokat (MCA) bagi seorang yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang berminat menekuni profesi advokat.

Berdasarkan ragam urgensi dan realitas kekinian tersebut, Fakultas Hukum UNS Surakarta bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program ini diarahkan pada peningkatan kualitas bagi calon advokat agar memiliki dedikasi, profesionalisme, serta secara yuridis formal sebagai pemenuhan syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) pada tahap selanjutnya.
  • KURIKULUM PROGRAM
Setiap peserta PKPA diwajibkan mengikuti seluruh sesi materi yang diselenggarakan sebanyak 29 sesi, dengan rincian sebagai berikut :
MATERI DASAR
Fungsi dan Peran Organisasi Advokat (1)
System Peradilan Indonesia (1)
Kode Etik Profesi Advkat (3)

MATERI HUKUM ACARA (LITIGASI)
Hukum Acara Pidana (3)
Hukum Acara Perdata (3)
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (1)
Hukum Acara Peradilan Agama (1)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (1)
Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial (1)
Hukum Acara Persaingan Usaha (1)
Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) (1)
Hukum Acara Pengadilan HAM (1)
Hukum Acara Pengadilan Niaga (1)

MATERI NON-LITIGASI
Perancangan dan Analisa Kontrak (2)
Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatuhan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) (2)
Organisasi Perusahaan (Merger, Acquisition, Consolidation) (2)

MATERI PENDUKUNG (KETERAMPILAN HUKUM)
Teknik Wawancara dengan klien (1)
Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum (1)
Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) (2)
  • TUJUAN PROGRAM
PKPA bertujuan membekali calon advokat dengan strategi bercara, serta mempersiapkan peserta didik sebelum memperoleh ijin dan mengawali profesinya sebagai advokat. Harapannya, pada tahap selanjutnya dihasilkan advokat yang memiliki kejujuran, profesionalisme, kemampuan dan keterampilam yang tinggi guna mewujudkan kemandirian profesi advokat yang terhormat (Officium Nobile), bebas mandiri, dan bertanggung jawab, serta selalu mengunjungi tinggi hukum dank ode etik profesi, sekaligus membantu masyarakat dalam menghadai masalah hukum untuk menemukan keadilan.
  • PESERTA PROGRAM & PERSYARATAN
Peserta PKPA adalah setiap orang yang telah menyelesaikan pendidika tinggi hukum strata satu (S1/Sarjana). Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta PKPA, sebagai berikut :
  1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap.
  2. Menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (Sarjana Hukum / Sarjana Hukum Islam / Sarjana Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian / Sarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer) yang telah dilegalisir.
  3. Menyerahkan 3 (tiga) lembar pas photo berwarna ukuran 4 x 6.
  4. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy KTP.
  5. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotocopy bukti pembayaran.
  6. Mematuhi tata tertib proses pembelajaran PKPA.
  • PELAKSANA PROGRAM
Pelaksanaan PKPA dilakukan oleh Fakultas Hukum dan PERADI. Pelaksana PKPA terdiri atas dosen Fakultas Hukum  (akademis), dan para professional di bidang hukum (praktisi).
  • TEMPAT & SARANA PROGRAM
Program PKPA bertempat di Kampus-kampus yang bekerjasama dengan DPC PERADI  Sukoharjo  perkuliahan yang dilengkapi dengan meja kursi, pengatur suhu ruangan/air conditioner, LCD Projector, Over Head Projector /OHP, White Board, Sound System, selasar coffe break dan rehat makan, maupun kelengkapan pendukung pendidikan seperti gedung  yang representative, masjid, toilet, lahan parker, serta security.
  • WAKTU PENYELENGGARAAN PROGRAM
Program PKPA akan diselenggarakan selama 58 jam secara sistematis dengan jadwal pelaksanaan setiap hari Sabtu dan Minggu, pukul : 08.00 s/s 16.00 WIB. 
  • BIAYA PENDIDIKAN
Biaya PKPA mencakup biaya pendidikan dan administrasi. Biaya Pendidikan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan biaya administrasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pendanaan PKPA diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan peserta didik yang mencakup hand out/modul, makan dan coffe break, mentor, maupun seluruh fasilitas yang disediakan bagi peserta. Biaya dapat ditransfer ke rekening Bendahara.
  • PENGAJAR
Para pengajar pada program PKPA adalah para akademis dan praktisi yang berpengalaman di bidang masinh-masing, antara lain dari unsure :
  1. Akademis Fakultas Hukum 
  2. Advokat DPN Peradi
  3. Advokat DPC Sukoharjo
  4. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
  5. Hakim Pengadilan Agama
  6. Hakim Pengadilan Niaga
  7. Notaris
  8. Praktisi Hukum
  • TEMPAT PENDAFTARAN
Sekretariat PKPA dan pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat DPC PERADI SUKOHARJO 
Jl. Telukan RT. 02 RW. 09 Dk. Jebagan, Ds. Parangjoro, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah (KP. 57552)

Narahubung:

Kusuma Rernowati, Amd. SH.MH : 081804425758
Heru Drajat Sulistyo,SH.MH          : 089520321545
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved