kebijakan expor minyak goreng oleh pemerintah pusat, sedangkan harga di dalam Negeri tetap melambung di pasar, ini kebijakan yang pli plan, kemren melarang, mau mempidanakan PT.WILMAR PT.SP dst.. eeh baru mau diproses sudah di batalkan keputusan pelarangan expornya, ini kebijakan macam apa? dan masalah expor minyak goreng diserahkan pengawasannya ke Luhut Binsar Panjaitan semestinya ke kemenperindag, sedang menterinya sedang di tahan dengang alasan menerbitkan ijin expor, setelah putusan pelarangan di cabut bagaimana hakim mau mutus ? Dasar hukumnya apa ? Hukum di Indonesia tidak berlaku surut. Bagamana masyarakat mau mendapat hak keadilannya? seakan-akan tidak memberikan kepastian hukum, pengaruh liberalisme perusahaan besar terhadap kebijakan politik dan perlindungan hukum terhadap masyarakat kelas menengah bawah menjadil nihil, tetap saja uang subsidi Negara untuk minyak goreng masuk pengusaha produsen minyak gorengg, sedangkan mereka jual dengan harga tetap tertinggi di pasar, per liter Rp 19.500-21.000 ini akan menjadi lahan korupsi perusah dan distributornya. tutur Hj. Kusuma Retnowati, A.Md., S.H.,M.H, semoga kedepanya Pemerintah tetap konsisten terhadap kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.