Aset sitaan milik tersangka korupsi PT Asabri untuk sementara terkumpul Rp4,4 triliun. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki) |
Jakarta, CNN Indonesia - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, nominal sementara aset sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri hingga saat ini terkumpul Rp4,4 triliun.
Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23 triliun.
"Dihitung 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dll," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (22/3) malam.
Namun demikian, ia mengatakan nominal sementara itu belum termasuk perhitungan aset tambang milik para tersangka.
"Tambang belum selesai. Tambang mudah-mudahan besar, ini kita harapkan bisa menutup sebagian dari kerugian Asabri," ucap dia.
Untuk menelusuri aset para tersangka, sebelumnya Kejagung juga memberangkatkan tim ke sejumlah daerah.
Para jaksa dalam tim itu diberangkatkan ke Pontianak, Mempawah, Solo, Boyolali, Semarang hingga beberapa daerah di Jawa Barat.
Di Pontianak, tim itu melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall yang terkait grup atau keluarga Benny Tjokro, di Mempawah, Kalimantan Barat, tim itu mengidentifikasi laham seluas sekitar 1.000 hektare terkait Benny Tjokro.
"Di Mempawah ada identifikasi tanah seluas kurang lebih diperkirakan 1.000 hektare," ucap Febrie.
Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.
Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Tersangka Adam Damiri selaku Dirut Asabri pada 2011 hingga Maret 2016 merupakan pihak yang membuat kesepakatan dengan pengusaha Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, pada periode 2016 hingga 2019, transaksi korupsi itu dilanjutkan ketika Sonny Widjaja menjabat. Dia membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat untuk mengendalikan transaksi investasi perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka yang dijerat selain nama-nama besar itu ialah, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Efendi.
Sumber : cnnindonesia.com