PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI DI JAWA TENGAH
Kelengkapan berkas pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat yang harus diserahkan:
- Formulir Pendaftaran (diisi lengkap)
- Bukti setor bank biaya pendaftaran (mohon ditempelkan di kertas A4)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (mohon ditempelkan di kertas A4)
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA)
- Fotokopi Ijasah S1 Hukum (legalisir dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan)
- Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (latar merah) (mohon ditempelkan di kertas A4)
- Surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh Kantor Advokat dan Advokat Anggota Peradi yang Sekretariat Nasionalnya beralamat di Grand Slipi Tower lantai 11 Jakarta Barat (bermaterai 6000)
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Pendamping
- Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (bermaterai 6000)
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai domisili KTP.
Semua kelengkapan berkas dapat di download di website peradi.or.id. Apabila ada persyaratan lain yang diminta oleh pihak Pengadilan Tinggi akan diinformasikan kemudian.
Biaya Pendaftaran sesuai SK DPN PERADI No.: Kep.124/PERADI/DPN/X/19 tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dibayarkan langsung ke rekening PERADI, pada PT BCA Tbk. Cabang Mangga Dua Raya Jakarta No Rekening: 335 3026 808 atas nama: Perhimpunan Advokat Indonesia.
(catatan: biaya pendaftaran tersebut di atas berlaku sejak tanggal pengumuman ini, bagi yang telah membayar penuh sebelumnya tidak dikenakan biaya tambahan)“Bagi Peserta yang telah diumumkan namanya namun tidak hadir pada hari/tanggal pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat di Pengadilan Tinggi yang telah ditentukan maka akan diikutkan pada kesempatan berikut dengan membayar biaya seperti semula.”
Berkas pendaftaran diserahkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI masing - masing di seluruh wilayah Indonesia dibuat “rangkap tiga” (untuk Pengadilan Tinggi, DPN Peradi & DPC Peradi). (adm)