Obrolan

Penyerahan Dana Klaim Asuransi kepada Ahli Waris Anggota Advokat DPC PERADI Surakarta

Kamis, 13 Agustus 2020 : 10:45
Penyerahan Dana Asuransi Kepada Ahli Waris Rekan Advokat Yan Ferryaman, S.H

Surakarta - Pada tanggal 10 Agustus 2020 telah dilakukan penyerahan Dana Asuransi bagi Rekan Advokat yang telah meninggal dunia.

Dana ini telah diserahkan kepada Ahli Waris dari Rekan Advokat yang bernama Yan Ferryaman Sipayung, S.H di Kantor Notaris & PPAT Irene Vera Purba, S.H yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso No. 1704 Mojosongo Kecamatan Jebres Surakarta pada pukul 10.00 WIB.

Penyerahan Dana Asurunsi diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surakarta yaitu M. Badrus Zaman,S.H.,M.H yang di dampingi oleh beberapa Pengurus DPC PERADI Surakarta.

Dana Asuransi yang telah diterima oleh Ahli Waris rekan advokat tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Penyerahan Dana Asuransi Kematian Rekan Advokat ini merupakan bentuk Perhatian dan turut berbelasungkwa atas meninggalnya Rekan Advokat yang mana sumber pendanaan tersebut diberikan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang diberikan melalui DPC PERADI Surakarta.


Foto bersama DPC PERADI Surakarta dengan Ahli Waris Rekan Advokat Yan Ferryaman,S.H

Hal ini sesuai dengan Program Klaim Asuransi Jiwa kumpulan bagi anggota PERADI yang diadakan oleh DPN PERADI sehubungan dengan perpanjangan kartu anggota PERADI Tahun 2019-2022 yang di dalam iuran sudah termasuk Pembayaran Asuransi Jiwa untuk 3 (tiga) tahun.

Untuk dapat menerima Klaim Asuransi ini, Seorang Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Advokat harus melakukan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) tahun 2019-2022.
  2. Fotocopy Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Paspor)
  3. Dokumen Asli Surat Kematian dari Instansi yang berwenang atau minimal dari Konsulat Jendral RI setempat apabila Meninggal di Luar Negeri
  4. Mengisi Folmulir A (Keterangan Keluarga)
  5. Mengisi Folmulir B (Keterangan Dokter)
  6. Dokumen Asli Surat Kepolisian apabila penyebab kematian adalalah kecelakaan
  7. Apabila mengalami cacat harus menyertakan Surat Keterangan dari Dokter mengenai cacat yang dialami dan kwitansi asli Rumah Sakit / Kwitansi pembelian obat disertai copy resep
  8. Maksimal pengajuan Klaim adalah 90 hari setelah tanggal kematian atau terjadinya kecelakaan

Informasi ini sesuai dengan Surat Edaran PERADI Nomor: 096/DPN/PERADI/III/2019. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi DPC setempat sesuai domisili Anggota. (Adm)

Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved