Obrolan

Informasi Penyelenggaraan PKPA di Surakarta

Kamis, 13 Agustus 2020 : 09:35

Surakarta - Syarat ketika seseorang yang akan diangkat menjadi advokat adalah telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanaka oleh Organisasi Advokat.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. PKPA bertujuan guna memberikan pendidikan yang berkonsentrasi di bidang ke advokatan.

Dalam hal ini peserta yang dapat mengikuti PKPA hanyalah mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum yaitu lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003.

Untuk Pertama Kalinya Pelaksanaan PKPA telah dibuka dan akan dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta yang bekerjasama dengan PERADI.

Bagi para calon Advokat yang belum mengikuti PKPA dapat segera mendaftarakan diri dan melengkapi persyaratan sesuai informasi di bawah ini :

"Informasi Pendaftaran Pelaksanaan PKPA UNISRI bekerjasama dengan PERADI"
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved