Obrolan

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat: Ini Bencana Baru

Senin, 18 Mei 2020 : 21:42

Pengamat Sosial, Heru Cipto Nugroho (foto. Istimewa)

SOLO - Pengamat Sosial asal Delanggu, Klaten, Heru Cipto Nugroho biasa di panggil Heru CN mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah menambah penderitaan masyarakat.

"Ini bencana baru ditengah pandemi virus korona atau Covid-19," kata pria yang akrab dengan sapaan Heru CN ini kepada awak media, Senin (18/5/2020)

Menurutnya, penerbitan regulasi itu telah mengabaikan hak konstitusional rakyat yang tengah terjepit akibat pendapatan menurun. Aturan itu jelas mengakibatkan rakyat makin menderita karena tidak akan mampu membayar iuran kepesertaan BPJS kesehatan.

"Rakyat kembali jadi korban dua kali kalau sikap pemerintah dalam mengelola negara seperti ini," kata Heru.

Ia menyatakan pemerintah telah mengabaikan pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat. Terbitnya Perpres menunjukkan ketidakmampuan pemerintah melindungi kesehatan masyarakat ditengah kerumitan menangani Covid-19.

"Bagaimana mungkin disaat rakyat berjuang untuk dapat bertahan hidup, tiba- tiba negara malah berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Ini kado buruk bagi masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H. Seharusnya pemerintah fokus dalam penanganan kesehatan," tegasnya.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah diharapkan jangan malah bikin pusing dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan.

Heru menyarankan lebih baik pemerintah menuntaskan pengusutan kasus korupsi besar seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya atau dugaan skandal korupsi lainnya yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan triliun.

"Kalau ini bisa tertangani dengan benar dan baik, kan dananya bisa untuk keperluan serta kepentingan rakyat yang sedang sulit dan susah," ujarnya.

Menurutnya, investigasi penting dilakukan karena sudah banyak pertanyaan dari masyarakat yang harus dijawab dengan mengusut tuntas dugaan mega korupsi tersebut.

Tak hanya kasus Jiwasraya saja, Heru juga berharap sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang hanya menguntungkan segelintir pejabat juga perlu diusut.

Ia menilai, saat ini sejumlah langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,  justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan. Banyak kebijakan tumpang tindih hingga implementasinya di lapangan tak maksimal.

"Semoga saja jika terbukti ada korupsi  bukan untuk kepentingan politik seperti pertanyaan dan dugaan yang berkembang luas di masyarakat. Dan satu hal lagi, pemerintah juga perlu menjelaskan kenapa harga BBM tidak turun. Padahal harga BBM di dunia turun," pungkasnya.(ADM)
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved