Obrolan

Pengamat Sosial : Syarat Bansos Dampak Covid-19 Terlalu Berbelit

Selasa, 05 Mei 2020 : 17:42
BRMH Kusumo Putro, Ketua LAPAAN RI Jateng (foto. ADM)
SOLO - Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa (Kemendesa) PDTT tentang stimulus Bantuan Sosial/Langsung Tunai (BST/BLT) dampak wabah global virus korona (Covid-19) dikeluhkan berpotensi memicu kecemburuan sosial.

Bantuan senilai Rp 600 ribu yang diberikan secara berturut - turut selama tiga bulan, April, Mei, dan Juni tersebut, sasaran penerima manfaatnya dinilai kurang memenuhi rasa keadilan. Pembagiannya dianggap tidak merata.

Pengamat Sosial, BRMH Kusumo Putro yang juga Ketua LAPAAN RI Jateng menilai, peraturan dari dua Kementerian tersebut, utamanya Kemensos, secara tidak langsung telah menjadi biang kegaduhan antar masyarakat menengah kebawah.

"Adanya perbedaan nilai bantuan antara Jaring Pengaman Sosial (JPS) reguler Rp 200 ribu, dan non reguler berupa BST sebesar Rp 600 ribu tiga kali selama dalam tiga bulan, sangat tidak adil," kata Kusumo, Selasa (5/5/2020).

Ia mengusulkan, agar dalam kasus wabah korona ini, pemerintah tidak kaku dengan menerbitkan banyak peraturan dalam memberi bantuan sosial (bansos). Menurutnya, saat ini semua masyarakat lapisan menengah kebawah sangat terdampak dan butuh bantuan..

"Seharusnya bansos itu diberikan tanpa pandang bulu. Baik yang sudah terdata mendapat JPS reguler maupun yang tidak masuk data. Semua saat ini kehilangan mata pencaharian, dan semua harus dapat bansos dengan besaran yang sama ," tegasnya.

Berapapun jumlah masyarakat yang roda ekonominya terhenti akibat wabah korona, maka Kusumo meminta kepada Kemensos untuk memberikan bansos dengan nilai yang sama, yakni BST sebesar Rp 600 ribu/bulan (April, Mei,dan Juni).

"Sesuai dengan amanat Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa semua warga negara yang terdampak Covid-19 harus mendapat bantuan. Oleh karenanya, Kemensos harus menampung semua warga baik dikota maupun di desa yang terdampak," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemberian bantuan merupakan program jaring pengaman sosial sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Para penerima BST/BLT diusulkan dari daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Syaratnya, selain kehilangan pekerjaan, adalah yang belum dapat dana PKH, Kartu Pra-kerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya. (ADM)



Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved