Obrolan

Pengamat : Tunda Pilkada Serentak Sampai Covid-19 Lewat

Rabu, 29 April 2020 : 16:57
Heru CN pengamat sospol (foto ADM)


SOLO- Penundaan Pilkada serentak 2020 bukan lagi sekedar hitung-hitungan teknis penyelenggaraan. Para pemangku kebijakan semestinya tidak perlu meributkan hal teknis atau memaksakan pilkada tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Tokoh masyarakat yang juga pengamat sosial dan politik, Heru CN mengatakan, saat ini bangsa Indonesia butuh komitmen secara nasional agar selamat dari wabah, termasuk menunda penyelenggaraan ajang demokrasi pilkada.

"Satu-satunya adalah dengan menunda pilkada sampai Indonesia melewati wabah Covid-19 ini," kata Heru kepada awak media, Rabu(29/4/2020).

Ia berpendapat, lebih baik pilkada ditunda 6 bulan atau 1 tahun, dengan begitu proses pembatasan aktivitas orang dan mereduksi penyebaran virus dimungkinkan bisa berjalan.

"Penyebaran virus ini berkorelasi langsung dengan pergerakan dan perjumpaan orang dalam kerumunan yang banyak. Oleh karenanya penundaan itu juga bagian dari upaya social distancing," ujar Heru.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menunda 4 tahapan pilkada serentak imbas wabah Covid-19 yang belum juga menunjukkan tanda - tanda akan mereda.

Berdasarkan rapat kerja antara KPU, Komisi II dan pemerintah, hari pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

"Dalam hal ini, KPU secara keseluruhan tidak memiliki wewenang penuh terhadap pengunduran pilkada dan tahapannya, karena itu merupakan wewenang pembuat UU, dan masih perlu kordinasi dengan Mendagri," sebut pria kelahiran Klaten ini.

Oleh sebab itu, perlu adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar kebijakan pengunduran Pilkada 2020 memiliki payung hukum yang jelas.

Dalam situasi seperti ini, Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan karena dalam situasi yang genting dan memaksa.

Sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 PUU/VIII/2009 tentang syarat untuk dapat dikeluarkannya Perppu.

"Perppu juga berfungsi sebagai pegangan hukum alternatif bagi KPU dalam menjalankan tugas sebagai panitia pemilihan," pungkasnya.(ADM)
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved