Salah satu syarat ketika seseorang yang akan diangkat menjadi advokat adalah telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanaka oleh Organisasi Advokat.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. PKPA bertujuan untuk memberikan pendidikan yang berkonsentrasi di bidang ke advokatan.
Dalam hal ini peserta yang dapat mengikuti PKPA hanyalah mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003.
Namun pelaksaan PKPA di tahun ini sedikit berbeda dari biasanya, dimana tengah adanya penyebaran Virus Covid-19 yang dapat mengancam kesehatan berbagai pihak.
Pelaksanaan PKPA akan tetap dilaksanakan tetapi dengan pola yang berbeda. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus dan memperhatikan himbauan Pemerintah Pusat untuk tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang (kerumunan).
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI telah memberikan arahan untuk pelaksanan PKPA ditahun ini menggunakan Pola Daring (online).
Di Surakarta sendiri Pelaksanaan PKPA telah dibuka pendaftaran di dua universitas yang mengadakan, yaitu Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) atau Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang mana kedua penyelenggara tersebut sama-sama bekerjasama dengan DPC PERADI Surakarta.
Bagi para calon Peserta PKPA dapat segera mendaftarakan diri ddan melengkapi persyaratan sesuai informasi dibawah ini :
Informasi Pendaftaran Pelaksanaan PKPA UNS bekerjasama dengan DPC PERADI Surakarta |
Informasi Pendaftaran Pelaksanaan PKPA UMS bekerjasama dengan DPC PERADI Surakarta |