BRMH Kusumo Putro (foto. Istimewa) |
Aktivis yang kini juga berprofesi sebagai advokat, BRMH Kusumo Putro menilai, dalam kondisi tersebut, sesuai ketentuan PP No.78 Tahun 2015 tentang ketenagakerjaan jelas disebut bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya maksimal 7 hari sebelum Lebaran tanpa ada pengecualian.
"Meski saat ini Indonesia sedang dilanda wabah korona, sepanjang tidak ada aturan pengganti maka perusahaan tetap wajib hukumnya memberikan THR bagi pekerja sesuai ketentuan yang masih berlaku," kata Kusumo saat ditemui, Jum'at (10/4/2020).
Aturan tentang pembayaran THR juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"THR yang diberikan juga harus berupa uang dalam mata uang rupiah. Jadi, para buruh jangan mau jika perusahaan memberikan THR berupa barang," paparnya.
Jika ada perusahaan yang mangkir, maka oleh pria yang kini bergabung di DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta ini, disebutkan bisa terkena sanksi berupa, teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Atas kondisi ini, saya mendorong para buruh melalui serikat pekerja di masing - masing perusahaan jika menemukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, maka harus berani melakukan sejumlah langkah menagih hak kepada perusahaan," tegasnya.
Jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR, semisal tidak dibayar secara penuh atau dicicil, langkah pertama yang harus ditempuh harus melalui perundingan bipartit (secara kekeluargaan antara buruh/serikat pekerja dan pengusaha) terlebih dulu.
"Tapi biasanya cara ini pada prakteknya bertele - tele, hampir bisa dipastikan posisi buruh selalu dipihak yang lemah, dan selalu kalah dalam setiap perundingan," ujarnya.
Kusumo menilai, panjangnya rantai penyelesaian persoalan kepentingan buruh selama ini membuktikan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah, sehingga membuat para pengusaha abai bahkan cenderung mencari celah menghindar dari kewajiban dengan berbagai dalil.
"Disini pentingnya peran serikat pekerja. Bukankah itu dibentuk sebagai wadah bersama buruh untuk menyuarakan aspirasi dan melindungi dari ancaman pengusaha yang nakal. Tapi sayangnya saat sekarang mereka kurang lantang bersuara," ujarnya.
Selain itu, Kusumo juga menyinggung rencana pemerintah yang akan mengucurkan bantuan stimulus bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Untuk hal ini, ia meragukan validitas data yang akan digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan.
"Saat ini gelombang PHK sudah terjadi di berbagai daerah. Banyak orang miskin baru bermunculan berasal dari mereka yang semula memiliki pekerjaan, kemudian karena korona menjadi pengangguran. Mereka terdiri dari berbagai sektor, selain buruh pabrik, karyawan hotel, juga ada operator ojek online (ojol)," sebutnya.
Sebagai bentuk kepeduliannya, Kusumo menyatakan, jika diminta, pihaknya juga siap membantu mengadvokasi membela kepentingan buruh baik yang kena PHK maupun yang dirumahkan tanpa mendapat kepastian untuk mendapatkan hak - haknya.(ADM)