Buruh CV Pi Xiu berdialog dengan Badrus Zaman (foto. ADM) |
Berulang kali dialog Bipartit dilakukan, namun hasilnya masih saja nihil. Pemilik perusahaan berinisial H seorang WNI keturunan yang dikenal mempunyai banyak cabang usaha, selalu beralasan jika ditagih soal pembayaran gaji.
“Kemarin janjinya akan diberikan 50% dulu, tapi hingga sekarang belum ada realisasinya. Terus janji lagi Senin depan, tapi syaratnya harus masuk kerja dulu. Ya kami tidak mau,” kata salah satu karyawan, Alisia Gandhi (38), Selasa (28/4/2020).
Menurut Gandhi yang merupakan karyawan bagian akunting, perusahaan masih berjalan dengan beralih memproduksi masker dan APD (Alat Pelindung Diri). Sehingga tak ada alasan untuk menunggak pembayaran gaji buruh maupun karyawan.
“Di Gatak, pemiliknya punya 2 tempat usaha. Selain di disini (Kampung Kidul Pasar), satunya di dekat Stasiun Kereta Api Gawok,” terangnya.
Atas kondisi itu, mereka kemudian mendatangi kantor advokat Badrus Zaman untuk berkonsultasi sekaligus meminta bantuan pendampingan hukum dalam menuntut hak pembayaran gaji yang tertunda.
“Mengacu pada hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pengusaha harus memenuhi tanggung jawabnya apapun yang terjadi. Kasihan teman – teman buruh,” kata Badrus disela menemui buruh.
Sebelum melangkah lebih jauh, Badrus mendorong adanya penyelesaian melalui pertemuan Tripartit terlebih dulu. Dalam hal ini, pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta proaktif memastikan tidak ada PHK, serta pemberian upah yang layak.
“Sistem pengupahan telah diatur dalam Pasal 90 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,” tegasnya.
Namun jika setelah pertemuan Tripartit masih saja tak membuahkan hasil, maka Badrus juga siap mengadvokasi para buruh untuk mendapatkan haknya, bila perlu menggugat ke pengadilan hubungan industrial.
“Tapi itu nanti, makanya ini kami lihat dulu seperti apa itikad baik dari pemilik perusahaan dalam menyelesaikan tanggung jawabnya. Intinya, bayar dulu gaji para buruh,” tegasnya. (ADM)