Salah satu kegiatan nikah di Kota Solo yang digelar dengan protokol kesehatan beberapa waktu lalu (foto. ADM) |
SOLO - Kantor Urusan Agama telah menghentikan layanan pencatatan nikah sejak 1 April lantaran masih merebaknya wabah virus korona (Covid-19) yang telah menjadi pandemi global.
Sebagai solusinya, proses pendaftaran nikah dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id, meskipun saat ini KUA masih melayani pencatatan dan akad. Namun kegiatan itu hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April lalu.
“Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih ada kegiatan nikah,” jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dilansir dari laman kemenag.go.id, Senin (13/04/2020).
Disebutkan diantaranya, di Jawa Timur masih ada 18 ribu Catin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu.
"Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.
Menurut Kamaruddin, penerapan protokol kesehatan dimaksud adalah, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.
"Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran," tegasnya.
Meski ditengah pandemi Covid-19, Kamaruddin mengungkap Catin yang telah mendaftar setelah 1 April ternyata juga sangat besar. Data tercatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu Catin yang mendaftar secara online.
“Pelayanan di KUA masih terus berjalan meski secara online. Kami berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya,” tutupnya. (ADM)