Salinan cover Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (foto Istimewa) |
SOLO - Terbitnya Perppu No.1/2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 menuai pro kontra. Perppu yang berfokus pada persoalan stabilitas ekonomi ini dinilai berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan anggaran atau korupsi.
Pasal 27 dalam Perppu terkait biaya penanganan dan penyelamatan perekonomian, disebutkan bukan kerugian negara serta tindakan pejabat pelaksananya dengan itikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata dan bukan objek gugatan TUN.
Ketua LAPAAN RI BRMH Kusumo Putro menilai pasal tersebut merupakan bentuk imunitas (pemberian kekebalan hukum) atau pengampunan terhadap pejabat yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19.
"Ini tentu sangat berbahaya jika diterapkan, karena berpotensi disalahgunakan. Pasal 27 dalam Perppu ini telah menghilangkan pertanggungjawaban hukum bagi pelakunya," kata Kusumo, Senin (13/4/2020).
Perppu No.1/2020 menurut Kusumo sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Pasal 27 Perppu itu juga tidak menghormati prinsip negara hukum.
"Saya berharap DPR RI agar tidak menyetujui Perppu ini menjadi UU. Selain dapat menciptakan pemerintahan eksekutif yang tidak terkontrol, juga meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum," ujarnya.
Kewenangan besar yang diberikan kepada pejabat seperti KSSK, OJK, Menteri Keuangan dan lain-lain untuk mengambil tindakan sepihak tanpa ada pengawasan dan persetujuan DPR, menurut Kusumo sangat berbahaya bagi supremasi penegakan hukum.
"Ini bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab yang ikut mendompleng Perppu. Mereka akan mendapat keuntungan besar dengan memanfaatkan Perppu sebagai payung untuk melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum," sebutnya.
Terlepas dari Perppu, Kusumo mendukung tujuan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan. Hanya saja, peraturannya jangan ada celah terjadinya korupsi anggaran negara.
"Saya mendukung alokasi anggaran belanja negara untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, pemulihan perekonomian termasuk dunia usaha, dan masyarakat terdampak Covid-19, tapi tidak harus dengan Perppu seperti ini," pungkasnya.(ADM)