Surat himbauan DPN Peradi tentang kewaspadaan penyebaran Covid-19 |
SOLO - Jumlah kasus terinfeksi (positif) covid-19 di Indonesia terus meningkat. Secara akumulatif angka pasien positif per Sabtu (28/3/2020) mencapai 1.155 pasien positif, dengan korban meninggal 102 orang dan pasien sembuh mencapai 59 orang.
Sejumlah kebijakan pun telah dikeluarkan pemerintah, seperti social distancing, (terbaru World Health Organization/WHO mengganti dengan himbauan physical distancing) dan work from home (WFH).
Selain itu, ada pula gerakan sosial bertagar #dirumahsaja untuk mencegah mobilisasi dan terbentuknya kerumunan guna mencegah penyebaran virus yang lebih luas.
Menyikapi berbagai kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah soal penyebaran covid-19, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengeluarkan imbauan yang ditujukan bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC), para koordinator wilayah, dan anggotanya.
Ketua DPC Peradi Surakarta Badrus Zaman menyampaikan, ada enam imbauan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPN Peradi, H. Fauzie Y. Hasibuan dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon.
Enam poin himbauan yang ditujukan kepada seluruh anggota Peradilan tersebut, adalah :
1. Mematuhi imbauan/peraturan/kebijakan/protokol resmi yang telah diterbitkan pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait upaya mencegah penyebaran covid-19.
2. Advokat ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pertemuan orang atau #dirumahsaja#, menjaga kebersihan lingkungan kantor dan rumah, mencuci tangan atau memakai pembersih tangan (hand sanitizer), dan menggunakan masker sesuai keperluan.
3. Menunda pertemuan/rapat yang melibatkan banyak orang, menghindari keramaian, mengupayakan sedapat mungkin bekerja dari rumah (work from home), termasuk karyawan dalam menjalankan profesi.
4. Memohon kepada pihak terkait agar sidang di pengadilan, pemeriksaan klien di kepolisian serta kejaksaan dilaksanakan tanpa mengabaikan kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki otoritas untuk mencegah penyebaran covid-19.
5. Memanfaatkan aplikasi yang telah ada e-court, e-litigation, teleconference, atau lainnya.
6. Membantu menjelaskan dan memberikan contoh kepada masyarakat perlunya mematuhi kebijakan/anjuran/imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
"Untuk itu, kepada seluruh teman - teman anggota Peradi di wilayah Surakarta, kami minta agar himbauan ini bisa dipahami dan menjadi perhatian bersama," tegas Badrus. (NSN)