Obrolan

Mobil Diduga Dirampas Oknum Polisi, Wanita Ini Lapor Propam

Jumat, 04 Oktober 2019 : 23:01

Bima Saraswati didampingi Badrus Zaman menunjukkan surat aduan ke Propam Polres Sukoharjo, Jum'at (4/10/2019) (Foto. Naura)


SUKOHARJO - Seorang wanita mengaku korban perampasan mobil dengan tersangka pelaku diduga  dua oknum polisi dari kesatuan Brimob, mendatangi Propam Polresta Sukoharjo, Jum'at (4/10/2019).

Didampingi Badrus Zaman selaku kuasa hukum, wanita bernama Bima Saraswati (39) warga Klaten domisili di Bulakan, Sukoharjo ini melapor menjadi korban perampasan 1 unit mobil Honda Brio miliknya.

Dalih oknum polisi bak debt collector itu disebutkan, mobil disita sebagai jaminan hutang korban dengan seorang wanita berinisial DNA. Oknum polisi yang datang kerumah korban bersama lima orang pria lainnya ini, merupakan suruhan DNA untuk menagih hutang.

"Sebenarnya, ini kasusnya sudah agak lama. Tapi kami baru tahu kalau oknum tersebut rupanya adalah anggota polisi. Makanya hari ini baru kami lakukan pengaduan," kata Badrus saat mendampingi ke Propam Polres Sukoharjo.

Badrus menyebut kedua oknum terlapor berinisial W, dan D. Mereka berdinas di Kota Solo. Sebagai orang suruhan DNA, mereka pada 20 Agustus lalu, sekira pukul 04.00 WIB telah mendatangi rumah korban.

"Saat datang, ngakunya dari Polda Jateng. Dipagi buta itu, mereka memaksa mengajak keluar ke sebuah rumah makan padang untuk menyelesaikan urusan korban dengan DNA. Setelah itu, tahu - tahu mobil korban di ambil paksa dibawa pergi," terangnya.

Terlepas dari perkara hutang - piutang, menurut Badrus, tindakan oknum polisi tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi berdasarkan bukti tanda terima, korban sudah membayar lunas plus bunganya sebesar 20% hingga total mencapai tiga kali lipat pokok pinjaman.

"Hutang itu sebenarnya sudah selesai. Ini kok seperti rentenir. Korban sudah membayar lebih dari yang seharusnya dibayarkan, tapi ditekan terus untuk membayar angsurannya. Pinjamnya Rp 120 juta, sudah dibayar hingga sekira Rp 500 juta," tandas Badrus.

Atas perbuatan dua oknum polisi ini Badrus mengatakan, patut diduga telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Korban dipaksa menandatangi surat pernyataan bahwa mobil dibawa sebagai jaminan.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Propram Polres Sukoharjo, Iptu Lasimin saat dikonfimasi membenarkan adanya aduan. Namun mengingat dua oknum teradu berdinas di Kota Solo, maka korban disarankan ke Polresta Solo, meskipun kejadiannya di Sukoharjo.

"Jadi kami tidak bisa memproses karena yang diadukan bukan anggota dari Polres Sukoharjo. Kasus ini juga akan kami laporkan ke atasan. Untuk detailnya belum dapat kami sampaikan," pungkasnya. (Naura)

Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved