Barang bukti tembakau gorila yang diamankan dari penggledahan kamar kos AL (27) di Reksoniten, Pasar Kliwon, Solo (foto. Istimewa) |
SOLO - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tnggi swasta di Sukoharjo berinisial AL (27), diamankan Satresnarkoba Polresta Solo lantaran menyimpan, meracik dan diduga menjual tembakau gorila.
Sedikitnya 5 kilogram tembakau dan sejumlah barang bukti lainnya, berhasil didapat dari penggrebakan yang dilakukan polisi di kamar kos tersangka AL di kampung Reksoniten, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (11/9/2019) lalu
Tersangka AL, warga Cilegon, Banten ini, berdasarkan informasi, sudah 3 bulan terakhir menekuni bisnis sampingan meracik dan memasarkan tembakau gorila secara online.
"Penangkapan pelaku berkat laporan warga yang menyebut ada aktivitas mencurigakan di tempat kos tersangka. Yang bersangkutan sering menerima kiriman paket mencurigakan dalam jumlah banyak," terang Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai saat di konfirmasi awak media
Dari informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian selama dua hari. Setelah itu, menggrebek kamar kos tersangka yang sudah 3 bulan terakhir mengaku menjalankan bisnis jual tembakau gorila secara online.
"Ini merupakan tangkapan narkoba (tembakau gorila-Red) terbesar kami sepanjang tahun 2019. Tersangka menjual tembakaau gorila hasil racikan melalui online," ungkapnya.
Atas kasus ini, tersangka AL terancam jerat dakwaan pertama, pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Seperti diketahui, tembakau gorila marak beredar dengan model pemasaran melalui media sosial (medsos) pada 2015 silam. Mengingat kandungan zat didalamnya yang membahayakan kesehatan, saat ini sudah masuk sebagai golongan narkoba.
Efek menenangkan seperti ganja membuat tembakau ini laris diserbu para pecandu zat-zat sedatif. Konsumen tembakau sintetis ini memperlihatkan perilaku seperti orang yang tidak tidur berhari-hari.
Sebuah sumber menyebut, tembakau gorila ini adalah tembakau biasa yang dicampur dengan powder AB-Chminaca, sebagai salah satu turunan ganja sintetis.
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), lembaga PBB yang khusus menangani kejahatan narkoba, synthetic cannabinoid (ganja sintetis) berbentuk serbuk kristalin yang berwarna putih, abu-abu bahkan coklat kekuningan.
Bahan ini umumnya larut dalam pelarut organik seperti metanol, etanol, acetonitril, etil asetat dan aseton sehingga setelah larut akan dengan mudah disemprotkan ke dalam bahan lain, semisal daun-daunan herbal ataupun tembakau. (Nsn).