Sempat buron 8 tahun masuk DPO kasus penggelapan, Ali Budiono, 57 (baju koko putih) akhirnya diputus PN Sukoharjo bersalah (dok.NSN) |
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dalam putusannya tertanggal 21 Juli 2017, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Berdasarkan keputusan itu, Ali harus mendekam di balik jeruji besi penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya.
Semula Ali yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun ini sempat protes dengan menggugat Pra Peradilan Kapolres Sukoharjo tentang kewenangan penyidik menangkap dan menahannya. Namun oleh PN Sukoharjo berdasarkan putusan 12 Mei 2017 tidak dikabulkan atau gugur
Pria berumur 57 tahun ini dalam menjalankan aksinya menggunakan modus Showroom jual beli mobil di Jalan Slamet Riyadi no 386 Makamhaji Kartasura.
Dalam menipu korbannya, Ali meleasingkan kembali BPKB kendaraan yang sudah dibayar lunas oleh pembeli di showroomnya. Hingga akhirnya pembeli yang sadar telah menjadi korban penipuan melapor polisi.
“Kepada masyarakat. kami minta berhati hati dalam membeli kendaraan bermotor, karena dari modus yang bersangkutan, kendaraan dibeli secara tunai namun BPKBnya dileasingkan kembali kepada pihak yang lain untuk mendapatkan keuntungan lebih,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld C Baba mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi
Disebutkan, saat rilis pasca penangkapan Ali pada 27 Maret 2017 lalu, dari tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ali, diketahui sudah memakan banyak korban. Berdasarkan data yang masuk ke Polisi masih ada lagi 8 korban yang belum melaporkan.
“Jadi ini masih ada beberapa korban terkait dengan tindakan tersangka. Untuk itu, bagi korban yang belum melaporkan untuk segera melaporkan,” tandasnya
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta, Badrus Zaman saat diminta tanggapannya mengatakan, dalam kasus penggelapan ini, meskipun pelaku sudah diputus hukuman, bagi korban lain yang merasa belum mendapat keadilan dapat melaporkan kembali.
"Ada yang namanya korban berkelompok dan korban perseorangan. Jika melihat kasus ini (Ali-Red), korbannya perseorangan. Jadi bisa melapor ke Polisi sepanjang memiliki bukti yang kuat," tegasnya (*)