Satpol PP Kabupaten Karanganyar menyegel sebuah bangunan di Jalan Adisucipto, tepatnya di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu yang tak memiliki IMB, Jum'at 30 Nopember 2018. (Foto Nsn) |
Bangunan seluas 17.900 meter persegi yang sejak berdiri tahun 2017 lalu secara resmi belum digunakan ini, oleh pihak penyewa melalui Arif Muta' Ali selaku kuasa hukum melaporkan ke Satpol PP Karanganyar dengan delik aduan bangunan tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), dan merugikan rencana operasional pabrik yang gagal mengurus ijin administrasi.
Kepala Bidang Penegakan Aturan (Kabid Gakda) Satpol PP Karanganyar, Joko Nugroho menyatakan berdasarkan aduan tersebut pihaknya langsung mengecek ke lapangan dan hasilnya terbukti bangunan didirikan tanpa IMB.
"Maka hari ini (Jum'at), kami lakukan penyegelan, karena pemilik bangunan telah melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2009 pasal 39 ayat (1) tentang, setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB," terang Joko disela penyegelan, Jum'at (30/11/2018) kemarin.
Selain itu, bangunan yang berdiri diatas lahan milik, Agus Setiawan Sutandiyo (Alm), Pudyasto Sutandiyo (Alm),dan Tam Tham Hongly alias Susana ini juga disebutkan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW), dimana berdiri bukan pada wilayah sesuai peruntukkannya.
"Masih ada lagi pelanggaran lainnya yakni, melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2016 pasal 50, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," imbuhnya.
Oleh karenanya, jika pemilik bangunan tidak mengindahkan untuk menindaklanjuti hasil identifikasi Pemkab Karanganyar ini, maka terhadap bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran berdasarkan keputusan Bupati tentang persetujuan pembongkaran
Sementara, kuasa hukum Kang Young Tea, Arif Muta' Ali mengatakan, dengan telah disegelnya bangunan maka membuktikan dugaan kliennya sebagai penyewa, bahwa bangunan tak memiliki legalitas sesuai aturan yang berlaku di Karanganyar.
"Langkah selanjutnya, kami akan menempuh jalur hukum menuntut pertanggung jawaban pemilik bangunan melalui Pengadilan Negeri Karanganyar. Ini terpaksa dilakukan karena pemilik lahan tidak kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan," katanya
Arif pun mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Pemkab Karanganyar melalui Satpol PP. Setidaknya dari kasus ini, investor asing yang akan masuk membuka usaha tidak merasa mendapat diskriminasi perlakuan. (*)