Obrolan

Gandeng UNS, Peradi Surakarta Gelar Ujian Profesi Advokat

Minggu, 16 Desember 2018 : 17:20
Ketua Bidang Pengangkatan Advokat DPN Peradilan, Irwan Hadiwinata, Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi, Sri Kalono, Minggu (15/12/2018)
SOLO - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Surakarta bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, menggelar ujian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sabtu (15/12/2018).

Menurut penjelasan Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman, pelaksanaan ujian di kampus UNS merupakan kali kedua diselenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk tahun 2018, dan ini oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi serentak di gelar di 34 kota se Indonesia.

Seperti pada pelaksanaan ujian sebelumnya, peserta yang terdiri dari berbagai strata ini, oleh Peradi terlebih dulu diwajibkan mengikuti pendidikan selama beberapa bulan dengan diberi materi tentang berbagai hal menyangkut dunia peradilan.

"Salah satu mata ujian yang diberikan adalah bagaimana para calon advokat ini piawai membuat surat gugatan dan surat kuasa dengan tulis tangan dalam durasi waktu 90 menit dalam hukum perdata," terang Badrus.

Ditegaskan Badrus, dalam ujian ini, panitia pelaksana tidak membeda - bedakan perlakuannya terhadap peserta. Tim pengawas dan penguji, semua bersikap profesional.

"Mungkin saja ada peserta yang memiliki banyak gelar dari berbagai perguruan tinggi. Tapi kalau ikut ujian jadi advokat, maka semua sama. Meskipun doktor sekalipun kalau tidak bisa mengerjakan soal ujian, ya tidak lulus," ujarnya.

Nantinya bagi peserta yang tidak lulus oleh Badrus disebutkan masih dapat menempuh ujian pada penyelenggaraan berikutnya, dan tidak ada batasan waktu sampai berapa kali mengikuti ujian.

"Bagi peserta UPA, setelah diumumkan ternyata tidak lulus, maka bisa ikut ujian lagi pada penyelenggaraan berikutnya. Jika tidak lulus lagi, yang ikut ujian lagi sampai lulus," tandas Badrus.
Untuk materi ujian, disebutkan Badrus mengacu Peraturan PERADI No.3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan PKPA.

Berdasarkan lampiran Peraturan PERADI, kurikulum PKPA terdiri dari 4 bagian yaitu materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non-litigasi, dan materi pendukung (keterampilan hukum).

"Materi dasar adalah tentang fungsi dan peran advokat. Sistem peradilan Indonesia, dan yang tidak kalah pentingnya adalah materi tentang kode etik profesi advokat, Substansi UU No. 18 Tahun 2003," jelasnya.

Dalam penyelenggaraan UPA 2018 gelombang kedua di UNS ini juga dipantau langsung oleh Ketua Bidang Pengangkatan Advokat DPN Peradi, Irwan Hadiwinata; Wakil Sekjen DPN Peradi, Mulyadi ; dan anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi, Sri Kalono. (*)
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved