Ketua PN Surakarta Kelas 1A Khusus, Dwi Tomo bersama Ketua DPC Peradi Solo, Badrus Zaman dalam sosialisasi E-Court di Hotel Sahid Jaya, Jum'at (5/10/2018) (Foto. Nsn Peradi Solo) |
SOLO - Permudah pencari keadilan dalam kasus perdata, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik atau E-Court untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan sistem peraturan baru ini, penyesuaian dengan sosialisasi terus dilakukan tak hanya di lingkup pengadilan, namun juga menyasar advokat salah satunya anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Solo dengan pemateri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas 1A Khusus, Dwi Tomo di Hotel Sahid Jaya, Solo, Jum'at (5/10/2018)
"Sosialisasi ini sangat penting bagi advokat, karena advokat nantinya wajib mengikuti aplikasi E-Court yang merupakan sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online,"kata Ketua DPC Peradi Solo, Badrus Zaman
Nantinya, dengan aplikasi ini, para pencari keadilan kasus perdata akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara online, dan pemanggilan yang dilakukan juga dengan saluran elektronik
Dikatakan Badrus, dengan menggunakan E-Court, para advokat saat menangani perkara perdata tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftar. Pendaftaran cukup dilakukan melalui E-Filling.
"Sistem ini, setidaknya juga mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan," sebut Badrus.
Sementara, Dwi Tomo pada kesempatan itu menjelaskan pengguna dari aplikasi E-Court hanya diberi status terdaftar apabila dapat diverifikasi oleh pengadilan tinggi. Meski begitu, pengguna terdaftar juga wajib tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran pada syarat tersebut ada teguran, penghentian hak akses, penghentian hak akses permanen. Dan, kalau terbukti terjadi ada pemalsuan, maka bisa lanjut ke ranah pidana," jelasnya
Dijelaskan Dwi, lingkup administrasi E-Court hanya berlaku untuk perkara perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Hanya saja, aplikasi ini diakui memang belum bisa berjalan full secara elektronik.
Namun begitu, MA terus berupaya mengembangkan aplikasi E-Court sebagai perangkat yang disediakan untuk masyarakat. Adapun untuk saat ini pendaftaran perkara perdata hanya bisa dilakukan oleh advokat yang sudah tervalidasi MA.
Selain itu, aplikasi ini kata Dwi, juga digunakan untuk pemanggilan secara elektronik yakni, untuk pemanggilan penerimaan, permohonan/gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan.
"Ini tidak termasuk proses pembuktian. Karena proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan hakim," jelasnya(*)