Obrolan

Gandeng UNSA, PKPA Peradi Surakarta Latih Calon Advokat Strategi Menyusun Gugatan

Minggu, 14 Oktober 2018 : 16:31
Pembukaan PKPA kerja sama DPC Peradi Surakarta dengan Fakultas Hukum Universitas  Surakarta (UNSA) , Sabtu (13/10/2018)

SOLO - Seorang advokat profesional dalam menyusun suatu gugatan dituntut harus cermat dan penuh kehati- hatian. Kekeliruan-kekeliruan yang dibuat dalam membuat gugatan, baik itu yang mengakibatkan syarat formil dan materiil gugatan tidak terpenuhi akan membuat gugatan karam di tengah jalan.

Hal ini ditekankan Badrus Zaman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi ) Surakarta saat menyampaikan materi kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di kampus Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Minggu (14/10/2018)

Sebagai advokat berpengalaman, kepada 24 peserta PKPA hasil kerja sama perdana dengan Universitas Surakarta (Unsa) ini, Badrus mewanti - wanti agar tidak meremehkan detil setiap materi yang di ajarkan, mengingat kunci keberhasilan advokat adalah fokus dan cermat.

"Kami yakin semua peserta PKPA ini sudah paham tentang hukum acara, mengingat mereka semua adalah lulusan sarjana hukum. Tapi harus di ingat untuk menjadi seorang advokat handal tidak cukup dengan gelar saja. Ada aturan main serta kode etik yang harus di taati," kata Badrus

Salah satu materi yang disampaikan Badrus yakni, pentingnya peserta PKPA mengasah kemampuannya menulis dengan tangan, bukan dengan komputer atau alat bantu lainnya. Dengan tulisan tangan, setidaknya akan meningkatkan kemampuan mengingat, dan memahami sesuatu menjadi lebih baik

"Jadi, meski zaman sudah era digital jangan lupakan tulisan tangan. Ini menurut saya penting. Sekarang, bagaimana jika seorang advokat diminta menyusun gugatan atau surat kuasa dengan tulisan tangan tapi hasilnya tidak bisa dibaca," ujarnya. 

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang sistem administrasi peradilan perdata berbasis digital atau Elektronik Court (E-Court), pada PKPA kali ini para peserta juga akan mendapatkan sosialisasi tata cara penggunaannya.

"Ya ini nanti saya sendiri yang akan menyampaikan tentang itu (E-Court). Pada intinya, adalah agar para advokat tidak gagap teknologi, dan dengan terbitnya Perma tersebut telah memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court” tandas Badrus.

Sebelumnya, PKPA Peradi yang merupakan kali pertama di selenggarakan bekerja sama dengan UNSA ini dibuka oleh  Rektor Unsa, Setiono. Nantinya setelah menjalani pendidikan selama sekira dua bulan, peserta akan menempuh ujian pada 15 Desember mendatang.

"Syarat kelulusan nanti sangat bergantung pada kemampuan peserta mencapai poin - poin sesuai yang telah ditetapkan, dan penentunya bukan pada kami, tapi tim penilai dari Peradi pusat di Jakarta," pungkas Badrus (Nsn)



Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved