Pembukaan PKPA Peradi bekerja sama dengan Fakultas Hukum UMS, Sabtu (22/9/2018) |
"PKPA ini akan berlangsung selama 7 bulan dengan tatap muka dua kali sama seminggu," terang Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman saat pembukaan PKPA di kampus UMS, Pabelan, Kartasura, Sabtu (22/9/2018) kemarin.
Dijelaskan Badrus, peserta PKPA nantinya akan mendapatkan materi tentang hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama, hukum TUN, konstitusi, kode etik profesi, pengetahuan yang menunjang profesi advokad dan praktek dalam peradilan.
"Meski waktunya singkat, mereka juga akan dilatih praktek bagaimana menyusun surat dakwaan dan beberapa hal lainnya," paparnya. Menurut Badrus, kerja sama dengan perguruan tinggi yang kompeten di bidangnya merupakan salah satu wujud tanggungjawab Peradi dalam mencetak advokad yang mumpuni, dan profesional.
"Salah satu hal yang perlu ditekankan kepada para calon advokad dalam PKPA ini adalah tentang pentingnya memahami kode etik. Ini yang seringkali diabaikan sehingga memicu terjadinya penyimpangan dalam sebuah peradilan," ujarnya.
Sementara, Ketua Program Pendidikan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UMS, Muchammad Ikhsan menyampaikan, penyelenggaraan PKPA merupakan bagian dari partisipasi kampus untuk ikut berperan mencetak advokad berkualitas dengan memiliki sisi religiusitas yang kuat.
"Ini sekaligus merupakan implementasi UU nomor 18 tahun 2003 tentang kode etik advokad, dan, PKPA ini sudah kali kelima diselenggarakan bekerja sama dengan Peradi. Nanti seluruh peserta, hasilnya apakah mereka layak menjadi advokad atau tidak, yang menilai adalah dari Peradi Pusat di Jakarta," sebutnya.
Pada penyelenggaraan kali ini, Ikhsan mengatakan sedikitnya telah terdaftar 40 peserta lulusan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Bagi peserta yang lulus, maka selanjutnya berhak mengajukan sertifikasi profesi," tandasnya (*)