Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan anggota MPR RI, Moh Toha disampaikan dengan jenaka agar lebih dipahami (Foto, Nugroho Satoe) |
Sesuai Dasar Hukum yang digunakan sebagai pijakan yakni, UU Nomor 17 Tahun 2014 jo.UU Nomor 42 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD pasal 5 huruf a dan b,pasal 11 huruf c, di sana sudah ter uraikan tentang dasar hukum Empat Pilar.
Seperti halnya yang dilakukan Mohammad Toha, anggota MPR RI yang juga mantan Wakil Bupati Sukoharjo ini di Dukuh Geneng, Desa Begajah, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Rabu (4/4/2018) kemaren.
Jauh dari kesan formal, agar materi yang disampaikan lebih mudah diterima, kali ini Toha melibatkan seniman lokal untuk mengawali penyampaian materi dengan pertunjukan singkat punokawan, Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong sebagai representasi wong cilik.
"Ini kali pertama kita libatkan seniman untuk ikut mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, tentang Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Karena mereka bisa menyampaikan dengan bahasa yang santai, jenaka tapi mengena dan mudah dipahami." ungkapnya
Pada kesempatan tersebut, Toha menekankan pentingnya membangun kesadaran berkonstitusi demi keutuhan persatauan dalam bingkai NKRI mengingat, sekarang ini terjadi globalisasi yang begitu luar biasa, demokrasi yang menuntut kebebasan yang luar biasa sehingga ada persoalan potensi disintergrasi bangsa.
"Tiga ancaman yang perlu di perangi yakni, Korupsi, Narkoba dan Radikalisme." kata Toha
Sementara salah satu pelaku seni yang terlibat dalam acara, Susilo, mengaku senang dirinya bersama teman - teman sesama seniman yang tergabung dalam kelompok GANAS (Gabungan Artis Seniman Sukoharjo) bisa terlibat.
"GANAS utamanya terbentuk untuk kegiatan sosial non politik. Namun, kalau untuk mendukung sosialisasi Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 45 kami siap," tandas Susilo.(NSN)