Muhammad Munier Tjakraningrat menunjukan bukti kekancingan silsilah dari Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Foto. Nanang Satoe) |
Permasalan muncul usai pihak Paku Alam Yogyakarta menerima ganti rugi lahan seluas 128 hektar yang terdampak pembangunan bandara dengan nilai Rp700 miliar. Hal ini memicu gugatan kepada Paku Alam dari seseorang bernama Agus Sutono yang mengaku keturunan PB X dari garis Permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Pembayun. Dalam gugatan tersebut Agus menyertakan bukti kepemilikan berupa sertifikat pemilik sah lahan. Namun, pengakuan Agus sebagai keturunan PB X ini rupanya dipertanyakan dan menimbulkan gugatan baru.
Adalah pihak Muhammad Andre Tjakraningrat yang melayangkan gugatan kepada pihak Agus sekaligus pada pihak Paku Alam dan Angkasa Pura I. Andre dengan ditemani Ayahnya, Muhammad Munier Tjakraningrat dan beberapa kerabat saat gelar jumpa pers di Hotel Brothers Inn, Solobaru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (8/3/2018) menyebut, keluarganya merupakan keturunan PB X yang asli dari permaisuri GKR Mas atau Moersoedarinah dari putri satu-satunya yakni Gusti Kanjeng Ratu Pembayun yang bernama kecil Kustiyah.
"Berdasarkan data - data yang kami kumpulkan selama satu tahun ini maka kami resmi telah melaporkan pihak Agus ke Bareskrim Mabes Polrii atas perbuatan pemalsuan data silsilah keturunan PB X terkait ahli waris lahan seluas 1.293 hektar, termasuk 128 hektar yang terdampak.pembangunan bandara," katanya.
Andre pun menegaskan keluarganya tidak mempermasalahkan soal ganti rugi lahan pembangunan bandara namun, gugatan dan pelaporan penipuan ini tegas Andre semata - mata demi meluruskan sejarah. Andre menyebut pihak Agus menyasar tanah kraton yang tak terurus hanya untuk dijual ulang.
Menurut Andre, klaim pihak Agus sebagai keturunan GKR Pembayun sama sekali tidak mendasar. GKR Pembayun sebutnya, memiliki empat anak yaitu B.R.Ay. Koes Siti Marliyah, (Almh) B.R.Ay. Koes Sistiyah Siti Mariana, B.R.M. Muhammad Munier Tjakraningrat, dan B.R.M. Mochamad Malikul Adil Tjakraningrat.
“Saya adalah anak dari Munier dan keponakan dari Malikul Adil. Adapun pihak Agus Sutono adalah ahli waris abal - abal karena mereka memalsukan dokumen,” tegasnya
Kebenaran silsilah ini lebih lanjut dikatakan Andre, juga telah mendapat kekancingan silsilah dari Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada Kamis, 1 Maret 2018. Di mana kekancingan ini didukung oleh Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Sukoharjo dengan nomor 022/Pdt.P/2009/PA.Skh, tertanggal 15 Oktober 2009.
"Kami berharap laporan ini segera diproses tanpa harus menunggu putusan perkara perdata yang sedang berlangsung di PN Yogyakarta dan PN Wates dimana kami menggugat pihak Agus, pihak Paku Alam X dan PT Angkasa Pura I," pungkasnya. (NSN)