Dikawal ketat, tersangka demo anarkis PT RUM jalani rekontruksi, Kamis (22/3/2018) (Foto. Nugroho Satoe) |
Menggenakan baju tahanan berwarna biru, lima tersangka tersebut adalah Muhammad Hisbun Payu, Sutarno, Kevlin, Sukemi, dan Brilian Yosef Naufal. Ditengah terik panas matahari dan di saksikan dari kejauhan beberapa keluarga serta kerabat tersangka, adegan rekontruksi berlangsung selama sekitar dua jam.
Sesuai peran masing - masing dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tim Inafis Polda Jateng mencatat kesesuaian beberapa adegan yang diperagakan diantaranya, saat aksi salah satu tersangka melemparkan galah bambu ke arah kaca bangunan pos keamanan pabrik.
Kemudian ada adegan merobohkan pagar teralis, blokade jalan dengan melintangkan bambu hingga pembakaran ban bekas yang memicu terbakarnya pos keamanan saat aksi unjuk rasa Februari lalu.
Ditemui usai rekontruksi, salah satu kuasa hukum tersangka dari LBH Semarang, Ivan Wagner didampingi Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman menyebutkan, ada 18 adegan utama yang diperagakan dalam rekontruksi.
"Tadi rekontruksi ada 18 adegan besar dan beberapa sub adegan. Dari apa yang kami lihat, ada tiga adegan yang di sangkal oleh dua tersangka, Sutarno dan Brilian. Yakni pada peragaan adegan 3, adegan 11, dan adegan 16,"sebutnya.
Dituturkan Ivan, penyangkalan adegan 11, Sutarno membantah mendengar adanya suara pelemparan batu, selain itu di adegan 16, dia juga membantah melakukan pemblokiran jalan masuk ke pabrik. Sedang pada adegan 3, tersangka Brilian menyangkal melontarkan bambu ke arah pos keamanan.
Dengan adanya bantahan dari dua tersangka ini, menurut Ivan direncanakan ada perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pihaknya akan menunggu panggilan dari tim penyidik terlebih dulu
Sebelumnya, Badrus Zaman saat berkesempatan menemui para tersangka berpesan agar mereka memperagakan adegan rekontruksi sesuai dengan apa yang dilakukan.
"Kalau tidak sesuai dan tidak merasa melakukan, ya jangan dilakukan." sarannya kepada tersangka
Terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi menyebutkan, tahapan rekontruksi yang dilaksanakan tim penyidik dari Polda Jateng merupakan salah satu tahapan melengkapi proses penyidikan.
"Ini (rekontruksi) tahapan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait aksi pengrusakan saat demo anarkis di PT RUM." tandasnya (NSN).