Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat ditemui awak media di Mapolres setempat, Rabu (14/3/2018) (Foto. Nanang Satoe) |
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Rabu (14/3/2018) mengatakan, upaya paksa penangkapan terhadap empat warga Sukoharjo ini dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimum Polda Jateng dan Bareskrim Mabes Polri.
"Mereka kami pisahkan menjadi dua jenis tindak pidana. Dua orang BHW (54) dan DTW (35) tersangka pelanggaran UU ITE dan dua berikutnya adalah BYN (19) dan SES (36) dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP (perbuatan pengrusakan secara bersama - sama)," jelas Kapolres.
Disebutkan Kapolres, penangkapan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang sebelumnya (S,K dan MHP). Dan saat ini mereka sudah dibawa ke Polda Jateng Semarang untuk dilakukan tindakan lanjutan berupa pemeriksaan.
"Untuk pelanggaran UU ITE akan ditangani Bareskrim Mabes Polri, sedang pelanggaran pasal 170 ditanggani Direskrimum Polda Jateng bekerjasama dengan Reskrim Polres Sukoharjo," jelasnya
Dalam kasus ini, untuk penanganan proses hukum selanjutnya, kepada para tersangka baik tempat penahanan hingga persidangan, Kapolres menyebut akan dilakukan di Semarang. Lebih lanjut dijelaskan, terkait alasan penerapan pelanggaran UU ITE dalam penangkapan terhadap BHW dan DTW, kata Kapolres hal itu merupakan hasil penyelidikan Bareskrim.
"Polri melangkah dengan upaya paksa penangkapan dengan bukti - bukti yang cukup. Tentunya, sejauh ini Bareskrim sudah melakukan maping mengenai sarana yang digunakan BW dan DT dalam melakukan tindakan- tindakan yang patut diduga telah melanggar UU ITE tentang konten- konten yang berisi ujaran kebencian dan berbau Sara," pungkasnya.
Perlu diketahui, hingga kini total sudah tujuh warga ditahan Polisi terkait aksi menolak operasional PT RUM lantaran bau limbahnya telah menyebabkan gangguan lingkungan hingga keresahan. Warga cemas jika bau tersebut tak segera hilang akan menggangu kesehatan mereka dalam jangka panjang. (NSN)