Obrolan

Kasus Limbah PT RUM, 100 Pengacara Peradi Siap Dampingi Warga Terdampak

Sabtu, 10 Maret 2018 : 00:13
Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman bersama jajarannya saat jumpa pers terkait kesiapan pendampingan hukum warga terdampak limbah PT RUM (Foto. Nanang Satoe)
SUKOHARJO - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surakarta menyiapkan 100 pengacara untuk mendampingi warga terdampak bau limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) dalam memperjuangkan hak - haknya.

Pasca ditetapkannya tiga tersangka pelaku pengrusakan fasilitas PT RUM di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo saat unjuk rasa yang berujung anarkis, kondisi warga yang disuarakan melalui Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo dilanda keresahan.

"Kami prihatin dengan kondisi masyarakat yang mengeluhkan adanya pencemaran lingkungan baik udara maupun air. Dan ini kami sikapi untuk mendampingi masyarakat melawan PT RUM," kata Badrus Zaman, Ketua DPC Peradi Surakarta, saat ditemui awak media, Jumat (9/3/2018).

Sikap Peradi ini diputuskan setelah menggelar pertemuan dengan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (BKBH UMS), LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah dan perwakilan masyarakat terdampak limbah PT RUM.

Badrus mengatakan, dalam kasus ini jika masyarakat menginginkan, Peradi bekerja sama dengan WALHI Jateng akan melakukan gugatan hukum atau class action kepada PT RUM.

"Karena WALHI kami nilai mempunyai kompetensi dalam masalah lingkungan hidup. Sedangkan Peradi akan fokus pada penegakan hukumnya," jelasnya

Menyinggung soal pendampingan hukum terhadap tiga tersangka pelaku demo anarkis yang saat ini sudah di tahan Polda Jateng, Badrus menyebut sudah ada kesepakatan dari LBH Semarang yang akan menjadi penasehat hukumnya.

Sementara Peradi dan BKBH UMS akan memback up pada saat persidangan nanti.

"Pertimbangannya LBH Semarang lebih dekat jaraknya dengan Polda. Namun kami tetap akan membantu. Selain itu, untuk permohonan pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka Is yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMS, saya ditunjuk menjadi penjaminnya," sebut Badrus yang juga Ketua Alumni Fakultas Hukum UMS ini

Sedangkan permohonan penangguhan penahanan bagi dua tersangka lainnya, yakni Kelvin dan Sutarmo, oleh Badrus disebutkan akan dilakukan pihak keluarga masing - masing.

Pada kesempatan itu, Badrus juga menyampaikan, pihaknya mempertanyakan keberadaan anggota TNI yang hingga kini masih bertahan di PT RUM pasca aksi unjuk rasa warga. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan keresahan baru di lingkungan sekitar pabrik.

"Ini bukan ranah mereka (TNI), harusnya mereka keluar dari situ. Kita tidak sedang berperang atau yang lainnya. Tugas tentara hanya untuk menjaga keamanan negara. Bagaimana tanggung jawab pemerintah, selama masalah (pengolahan limbah) ini belum selesai, pabrik harus ditutup total, tidak boleh ada pengerjaan apapun di dalamnya," tegas Badrus

Lebih lanjut disampaikan, dari pertemuan dengan BKBH UMS dan WALHI juga direncanakan akan membentuk posko bersama guna menampung aduan masyarakat.

Untuk saat ini kata Badrus, bagi warga yang hendak melakukan pelaporan bisa datang ke Pos Bantuan Hukum DPC Peradi Surakarta di Jalan Temugiring Raya, Tunggul Sari, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

"Tujuan posko bersama adalah untuk melakukan penanganan hukum, pengawalan kasus warga yang ditangkap dan pendampingan masyarakat termasuk pendampingan pasca penanganam hukum dan penanganan lingkungannya," pungkasnya. (NSN)
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved