Obrolan

Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan, WALHI Dan Peradi Siap Berkolaborasi Gugat PT RUM

Jumat, 16 Maret 2018 : 14:57
Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman didampingi perwakilan tim advokasi WALHI Jateng, Abdul Ghofar (Foto. Nanang Satoe)
SUKOHARJO - Pasca penangkapan warga terduga pelaku demo anarkis dan pelanggaran UU ITE terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur di Desa Plesan Kecamatan Nguter, Peradi Surakarta, WALHI Jawa Tengah, dan LBH Semarang siap melakukan pendampingan hukum.

"Karena kemaren ada penangkapan - penangkapan lagi maka kami melakukan diskusi, dan sudah jelas untuk pendampingan kepada para tersangka yang telah ditangkap akan dilakukan LBH dari Semarang,"kata Badrus Zaman, Ketua DPC Peradi Surakarta usai pertemuan dengan tokoh Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo, perwakilan WALHI Jateng dan LBH Semarang, Kamis (16/3/2018)

Namun begitu, Badrus menyampaikan jika nanti masih ada penangkapan- penangkapan lagi, maka diminta kepada warga segera menghubungi pihaknya (Peradi) atau LBH Semarang agar bisa segera ditangani.

Menyinggung permintaan pengawalan laporan yang pernah di sampaikan warga ke pihak Kepolisian, Badrus mengatakan akan menindaklanjuti dengan melihat data materi yang digunakan terlebih dulu bekerja sama dengan WALHI.

"WALHI telah menyatakan berkomitmen bekerja sama untuk mengutamakan menangani isu lingkungan. Sedang Peradi jelas siap membantu masyarakat yang berurusan dengan hukum bukan hanya untuk satu atau dua orang tapi semuanya. Kami siap 24 jam," tegas Badrus

Sementara salah satu tim advokasi WALHI Jateng, Abdul Ghofar menyebutkan, persoalan utama dari kasus ini adalah dugaan  pencemaran lingkungan oleh PT RUM tetapi yang kemudian terjadi,justru orang - orang yang berjuang melawan pencemaran ini malah dikriminalisasi.

"Nah, WALHI berkeinginan untuk mengembalikan substansinya ke persoalan utama yakni dugaan pencemaran lingkungan, dan itu sesuatu yang faktual, ada bukti yang nampak. Kami berharap dilakukan gugatan lingkungan meskipun sudah ada laporan yang dilakukan warga melalui MPL pada 13 Desmber 2017 lalu," katanya

Menindak lanjuti laporan tersebut, WALHI ingin mempertanyakan kelambanan Kepolisian dalam memproses laporan tersebut. Menurutnya ada ketidak berimbangan perlakuan hukum.

"Yang terjadi justru warga dituduh melakukan anarkisme dan lain- lain, tapi justru substansi PT RUM yang melakukan pencemaran lingkungan dan berdampak pada masyarakat sekitar malah tidak tersentuh," sebutnya

WALHI lanjutnya akan mendorong penegakan aturan sesuai UU PPLH No 32 Tahun 2009, pasal 88. Dengan UU tersebut maka PT RUM yang sudah ada bukti nampak seperti, kekeruhan air sungai, matinya ikan dan polusi udara bisa dituntut secara pidana dan perdata dari sisi perijinan.  

"Untuk gugatan class action, tentu nanti harus ada perwakilan warga minimal empat atau lima orang atau bisa juga dari perwakilan MPL dan nanti WALHI sebagai legal standing lingkungannya," pungkasnya.(NSN)

Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved