SUKOHARJO - Kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening nasabah bank menggunakan kartu Automatic Teller Machine (ATM) hasil kloning dengan teknologi Card Skimming mulai merambah daerah.
Untuk kali pertama jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dan menangkap dua pelakunya. Aksi kejahatan yang butuh keahlian penguasaan sofware komputer dan modal peralatan bernama Skimmer tersebut disebutkan didalangi seorang pengacara.
Menanggapi pemberitaan tersebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Surakarta memastikan tertangkapnya tersangka dimana salah satunya disebut berprofesi pengacara bukan bagian dari anggotanya.
"Setelah kami inventarisir nama - nama di data kami dan menggali informasi di luar, ternyata yang bersangkutan tidak ada dalam daftar anggota Peradi," kata Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman, Rabu (14/2/2018)
Hasil penelusuran yang telah dilakukan, Badrus tidak yakin jika tersangka pelaku otak kejahatan berprofesi pengacara. Hal itu dikuatkan beberapa informasi yang berhasil digali bahwa, pihaknya belum pernah mendengar maupun melihat tersangka beracara di persidangan.
"Kami tidak tahu apakah yang bersangkutan betul pengacara, apa hanya mengaku-ngaku pengacara. Sejauh ini, info yang kami dapat, dia anggota LSM dan pada tahun 2015 pernah terlibat kasus yang sama (card skimming) ditangkap di Polda Jawa Tengah," terangnya.
"Tapi secara pasti kami tidak tahu berapa lama yang bersangkutan mendapat vonis hukuman penjara kala itu,"ujarnya.
Badrus pun menghimbau kepada masyarakat agar berhati - hati dan waspada saat akan melakukan transaksi perbankan menggunakan kartu ATM atau debet dan kredit. Saat ini, lanjutnya, dengan kemajuan teknologi menuntut semua lapisan masyarakat juga harus mengetahui.
"Menurut kami, ini sudah kejadian luar biasa. Makanya masyarakat perlu hati - hati,"imbaunya
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Constantine Baba menyampaikan, terkait pencantuman profesi salah satu dari dua tersangka pelaku Card Skimming yang berhasil ditangkap adalah pengacara berdasarkan data di KTP.
"Namun, dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku tidak disumpah sebagai pengacara dan tidak tergabung dalam ikatan advokat manapun," tandasnya
Seperti diketahui, Polres Sukoharjo, Selasa (13/2/2018) kemaren, untuk kali pertama berhasil mengungkap kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening nasabah bank menggunakan kartu ATM hasil kloning dengan teknologi card skimming
Satu dari dua tersangka yang tertangkap, sekaligus otak aksi kejahatan bernama Saryanto Aladam alias Adam (46) warga Dukuh Semenharjo RT 01 / RW 05 Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Pria berperawakan gembal ini dalam KTPnya tertulis berprofesi pengacara.(Ng)