Zulzikar Hadit, saat memberi sambutan dalam pembukaan rapat anggota DPC Peradi Surakarta tahun 2017.
Tawangmangu. Peradisurakat.com-Dewan Pimpinan Cabanga (DPC)Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta telah sukses menggelar acara di Hotel Grand Bintang, Tawangmangu. Acara internal yang bertajuk Konsulidasi Organisasi untuk Memperkokoh Eksistensi Peradi di adakan pada Jum'at 07 Sampai Sabtu 08 April 2017. Acara terbilang sukses karena dihadiri mayoritas anggota dari perwakilan anggota yang tersebar di setiap Kota/Kabupaten Soloraya kecuali Kabupaten Klaten. Lebih dari 70 anggota sejak awal terlihat antusias terlibat jalannya acara tersebut dan acara berjalan dinamis. Tidak jarang, peserta melakukan interupsi atau pertanyaan kepada setiap narasumber yang menyampaikan gagasan dan laporannya.
Foto Bersama. Pengurus DPC Peradi Surakarta berfoto bersama dengan tamu undangan dan peserta RAC.
Pada acara pembukaan, Bupati Karanganyar dalam sambutannya yang diwakili oleh Zulfikar Hadit menekankan pentingnya peran Advokat khususnya anggota Peradi di Soloraya dalam menegakan keadilan hukum lebih-lebih yang terkait dengan masyarakat tidak mampu. Dia mengajak Peradi untuk bersama-sama memberi pencerahan dan pendampingan hukum pada masyarakat. Saat ini, Pemkab Karanganyar sedang menggodok Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Menurutnya, Pemkab harus melibatkan Advokat dalam hal ini Peradi.
Foto Bersama. Pengurus DPC Peradi Surakarta berfoto bersama dengan Acil (DPN) dan Zulfikar Hadit usai pembukaan RAC.
Hampir senanda dengan itu, Acil Suyanto mewakili DPN Peradi juga menegaskan kiprah Peradi yang sudah diakui oleh pemerintah. Bahkan menurutnya, Peradi Pusat telah melakukan kerjasama dengan Asosiasi Advokat dari luar negeri baik dari Hongkong maupun Malaysia. Pemerintah melalui Diriktorat Hukum dan HAM menyambut positif kerjasama tersebut. Menurutnya, ini bukti pemerintah mengakui kiprah Peradi dalam dunia hukum. Masih menurutnya, Peradi dan Polri sudah siap melakukan kerjasama tinggal mendapat persetujuan dari Kapolri. Kerjasama dengan Polri ini menekankan tentang profesionalisme Advokat bahwa Advokat dalam menjalankan profesinya selama dengan etikat baik tidak bisa dituntut hukum. Pengertian baik disini adalah baik sesuai kode etik Advokat dan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Ketua DPC Peradi Surakarta, Muhammad Badrus Zaman dalam sambutannya mengajak kepada seluruh anggota lebih-lebih yang hadir untuk tidak malu-malu menyampaikan kepada masyarakat khususnya keluraga masing-masing bahwa bila ada perkara hukum yang sedang dihadapi segera menghubungi Peradi sehingga mereka bisa didampingi. Pendampingan ini diharapkan bisa mewujudkan keadilan hukum atau hak-hak hukum masyarakat tetap terjaga. (Anshari)