Obrolan

Pencarian Keadilan atas Sengketa Freeport

Sabtu, 04 Maret 2017 : 23:37



oleh: Zaky Baswendra

Akhir-akhir ini Indonesia marak berita mengenai sengketa yang terjadi antara PT Freeport dengan menteri sebagai perwakilan pemerintah Republik Indonesia (RI). Sebelum kita berargumen atas pencarian keadilan, kita harus mengkaji mengenai bagaimana bentuk pelanggaran atas permasalahan yang muncul. Tidak adanya pemenuhan janji atau prestasi dari PT Freeport merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, pelanggaran tersebut dikenal dengan istilah wanprestasi perjanjian. Dalam kasus ini PT freeport diduga melakukan pelanggaran dengan tidak adanya pemenuhan janji atas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) berdasarkan perbaruan kontrak yang telah dibuat keduanya berdasarkan Undang-Undang (UU) no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pentingnya pemenuhan janji atas hal yang diingkari tersebut dapat berdampak buruk pada pencemaran lingkungan. Hal itu menjadi alasan perlunya pengadaan smelter dengan segera. Penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah yakni dengan melalui Arbitrase Internsional sebagaimana disepakati kedua belah pihak dalam kontrak.

Arbitrase menjadi upaya penyelesaian konflik internsional yang menerapkan keadilan dengan prinsip hukum internasional. Penanganan pihak ketiga atau wasit ditempuh perundingan yang dilakukan antara pihak untuk kemudian diadakan penilaia oleh arbiter dalam menemukan keadilan. Belum berhenti sampai di situ, salah satu permasalahan baru yang muncul antara lain ialah perbaikan kontrak PT Freport terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) NO 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut perlu adanya sikap yang tegas dari pemerintah terhadap PT Freeport atas ketidak sesuaian ketentuan perizinan yang dimiliki PT Freeport.

Hal yang perlu dikaji diantaranya yaitu terkait pengalihan Pemilikan Kontrak Karya (KK) yang harus diganti Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), tatacara pengolahan dan pemurnian yang harus dilakukan di Indonesia,divestasi saham, dan pemberian patokan penjualan harga tambang logam. Dengan Demikian, perjanjian antara PT Freeport dengan pemerintah harus dikaji lebih jauh untuk mendatangkan manfaat yang lebih. Dapat pula atas dugaan waprestasi yang dilakukan untuk pemerintah dapat melakukan perundingan baru guna memperbaiki klausul yang ada dalam perjanjian. Hal tersebut semata-mata dilakukan untuk tetap menjaga hubungan baik Indonesia dengan pihak asing pengelola PT Freeport terkait permasalahan baru yang mungkin muncul.
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved