Obrolan

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Kamis, 02 Maret 2017 : 09:37
Saya ingin menanyakan apakah seorang advokat boleh merangkap sebagai seorang wartawan?

Jawaban :
Intisari:

Advokat dilarang merangkap jabatan menjadi pegawai negeri atau pejabat negara. Tetapi, advokat dapat merangkap jabatan lain seperti kurator dan konsultan hak kekayaan intelektual. Demikian halnya mengenai rangkap jabatan advokat sebagai wartawan, tidak ada peraturan perundang-undangan secara eksplisit yang melarang hal itu, baik di UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Rangkap Jabatan Advokat Sebagaimana yang dikatakan dalam artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum, jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), advokat dilarang berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Ini berarti, selain daripada itu, advokat dapat merangkap jabatan lain.[1] Sebagai contoh, Advokat dapat merangkap sebagai kurator maupun konsultan kekayaan intelektual. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“Permenkumham 18/2013”) disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat menjadi sebagai kurator adalah orang tersebut harus advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi.[2] Ini berarti, advokat dapat merangkap jabatan sebagai kurator.

Selanjutnya mengenai advokat merangkap sebagai konsultan hak kekayaan intelektual, itu pun dapat dilakukan karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (“PP 2/2005”), yang dilarang adalah konsultan hak kekayaan intelektual berstatus sebagai pegawai negeri.[3] Meskipun advokat dapat merangkap jabatan, advokat tidak bisa merangkap menjadi hakim dan dosen. Penjelasan lebih lanjut soal rangkap jabatan oleh advokat ini dapat Anda simak dalam artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum, Rangkap Jabatan Wartawan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.[4] Mengenai rangkap jabatan wartawan, tidak ada peraturan secara eksplisit yang mengatur tentang hal itu, baik di UU Pers maupun di Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers(“Kode Etik Jurnalistik”).

Sebagai informasi, menurut pendapat Anggota Pokja Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo, dalam artikel Carut Marut Rangkap Jabatan di Dunia Kewartawan yang kami akses dari laman Dewan Pers Indonesia, mengenai bolehkah pekerja pers mempunyai rangkap jabatan atau pekerjaan sampingan, Herutjahjo mengatakan bahwa mungkin di sini akan muncul tiga pendapat. Pertama, tidak boleh karena akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ini yang sangat dianjurkan oleh Dewan Pers. Kedua, boleh demi menambah penghasilan yang kecil. Ketiga, ini jalan tengah tidak masalah sepanjang hanya mengenai jabatan non wartawan seperti pemimpin perusahaan. Oleh karena itu, berdasar pada tidak adanya peraturan perundang-undangan secara eksplisit yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan advokat sebagai wartawan, baik di UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka kami menyimpulkan bahwa seorang advokat tidak dilarang merangkap jabatan sebagai wartawan, demikian pula sebaliknya. Meski demikian, kedua kode etik masing-masing profesi tersebut harus tetap dipatuhi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus;
5. Peraturan Dewan Pers Nomor:
6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. Referensi: Dewan Pers Indonesia, diakses pada 27 Desember 2016 pukul 13.27 WIB [1] Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat [2] Pasal 3 ayat (2) huruf e Permenkumham 18/2013 [3] Pasal 3 huruf e PP 2/2005 [4] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)

sumber: http://www.hukumonline.com)
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved