Semarang – peradisurakarta.com. Peradi bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Rabu, 1 Februari 2017 telah berhasil mengangkat dan menyumpah advokat baru yang berjumlah 230 orang. Acara digelar di Hotel Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah. Calon advokat berasal dari berbagai kota yang ada di Jawa Tengah. Acara dihadiri oleh DPN Peradi, DPC se Jawa Tengah, tamu undangan dari berbagai instansi terkait dan orangtua atau keluarga calon advokat.
Fauzie Yusuf Hasibuan, ketua umum DPN Peradi dalam sambutannya mengatakan, “Sumpah dimaksudkan sebagai persaksian kepada Tuhan yang terintegrasi dalam diri sendiri dan mengikat perilaku sehingga meletakkan advokat pada tempat yang terhormat (pen, opisition nokil).”
Selanjutnya dia berpesan, advokat jangan bersikap tidak terhormat, etika profesi menjadi acuan untuk menjaga perilaku apalagi di tengah persaingan antar advokat yang semakin ketat. Terpusatnya penyebaran advokat di kota menambah persaingan sering kali tidak sehat. Ada di antara mereka yang memasang tarif sangat murah tanpa disertai kwalitas profesi yang bagus demi semata mendapatkan uang.
“Kebanyakan sarjana hukum tidak paham sebagai pengabdi hukum dan masyarakat sehingga kesuksesan hanya diukur dengan uang dan tidak diimbangi dengan kemampuan ilmu yang tinggi padahal hukum selalu berubah.” Demikian tegasnya.
Adapu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nommy H.T. Siahaan dalam sambutannya menegaskan bahwa urusan hukum di Indonesia belum dikedepankan masih kalah dengan urusan sembako dan banyaknya advokat baru bermunculan membuat kompetisi semakin tinggi. Untuk itu, setiap advokat khususnya yang baru memasuki di dunia hukum harus mampu eksis. Menurutnya ada beberapa kunci sukses yang harus dimiliki setiap advokat yaitu pelayanan, perencanaan kerja dan selalu belajar meningkatkan kwalitas ilmu.
“Pelayanan yang baik ditentukan oleh cara pandang terhadap profesi itu sendiri. Profesi harus ditempatkan nomer satu, mengabdi pada pekerjaan dan jangan pernah mengkhianati profesi. Disamping itu buatlah program sebagai bagian dari hidup dan terus belajar. Diskusikanlah masalah-masalah hukum karena hukum itu dinamis, undang-undang itu cepat berubah dan pikiran manusia seringkali mendahului perubahan hukum.” Demikian urainya.
Di akhir ceramahnya dia berpesan kepada para peserta bahwa adanya pasar bebas khususnya dibidang jasa memungkinkan advokat luar negeri masuk ke Indonesia dan menambah daya kompetisi makin berat apalagi rata-rata kwalitas advokat luar negeri lebih baik dibanding dalam negeri.
“Apabila kwalitas advokat dalam negeri di bawah advokat luar negeri bisa jadi nanti kita akan menjadi buruh bagi advokat luar negeri yang membuka prakteknya di Indonesia. Mereka nanti yang menentukan kebijakan tapi kita hanya pelaksananya saja. Paling tidak kita menjadi rekanan bukan pekerjanya.” Tegasnya mengakhiri uraiannya. (Anshari)