Pertanyaan:Tanah yang sudah dijual ke pihak lain, tetapi di atas tanah tersebut masih terdapat rumah milik orang lain. Terjadi sengketa dan Proses pengadilan telah sampai pada keputusan dan dimenangkan pihak pembeli yang baru. pada waktu eksekusi apa rumah yang ada di sana dapat digusur?
Jawaban:dalam kasus anda sebenarnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Untuk kasus yang sudah diputus oleh pengadilan, hal tsb telah sah atau inkrah dan hanya bisa dilakukan perlawanan hukum oleh adanya bukti baru yang menyatakan putusan tersebut adalah tidak sah. Jadi bapak harus mendapatkan bukti tersebut apakah putusan tsb didasari oleh kecurangan pihak lawan atau telah ada bukti yang menguatkan tanah tersebut adalah milik anda atau yang lainnya. Caranya adalah jika telah ada bukti baru tsb atau novum anda dapat mengajukan gugatan tsb ke pengadilan lagi atau dikenal dgn nama peninjauan kembali
2.Jika tanah anda yang akan digusur merupakan obyek dari putusan pengadilan yg lalu , memang hal tersebut dapat saja dilakukan penggusuran atau eksekusi atas dasar putusan pengadilan yang lalu,Sebab prinsip peninjauan kembali tidak dapat menunda eksekusi.Tapi dapat diminta ke hakim untuk ditunda eksekusinya sampai prosesnya jelas dulu. Jika tanah itu bukan obyek dari putusan pengadilan yang lalu, maka hak bapak untuk mempertahankan tanah tersebut.
saran saya : bapak bekerja sama dengan para pihak yang tanahnya akan digusur tersebut agar mencari cara yang tepat sesuai hukum atau dapat minta bantuan LBH terdekat (sumber:http://tanyajawabhukumricksandco.blogspot.co.id)