Obrolan

Komitmen Peradi Mewujudkan Kompetensi Advokat

Sabtu, 11 Februari 2017 : 17:21
Surakarta- peradisurakarta.com. Komitmen Peradi sebagai organisasi advokat untuk selalu menjaga kompetensi advokat yang beritika dan profesional nampak nyata dalam pelaksanaan ujian profesi advokat yang digelar pada Sabtu (11/02/2017) di aula Fakultas Hukum UNS. Pelaksanaan ujian tersebut terselenggara berkat kerjasama dengan Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS. Ujian diikuti oleh sekitar 50 orang berasal dari berbagai kota Soloraya dan sekitar Madiun, Jawa Timur. 

 Meskipun selama ini, mulai sekitar tahun 2000an Peradi dan FH UNS sudah membuka program pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), namun baru dua kali ini ujian profesi advokat digelar di UNS. Terlaksananya ujian tersebut tidak lepas dari intesifnya koordinasi antar pengurus Peradi khususnya DPC Surakarta dengan pihak FH UNS. Ada beberapa alasan ujian digelar di UNS, antaralain jumlah peserta PKPA rata-rata sudah memenuhi ketentuan untuk diadakan ujian sendiri di Surakarta yang selama ini ikut Semarang. Disamping itu memudahkan peserta PKPA atau peserta lainnya yang berdomisili di Soloraya dan sekitar Madiun atau Ngawi untuk mengikuti ujian tersebut karena tempat ujian lebih dekat dengan domisili peserta. Sebagaimana ditegaskan oleh Pranoto, Sekretaris BMBH FH UNS kepada peradisurakarta.com.

Ia mengatakan,"Terlaksananya ujian profesi advokat ini tidak lepas dari koordinasi intensif antar pengurus Peradi dengan BMBH FH UNS, disamping itu akan memudahkan peserta ujian yang berada di Soloraya dan Madiun sekitarnya. Peserta dari Soloraya tidak lagi harus ke Semarang atau peserta dari Madiun sekitarnya harus ke Surabaya hanya untuk mengikuti ujian profesi seperti ini,"

Ia menjelaskan juga guna membantu peserta bisa lulus ujian sekali saja yaitu sebelumnya diadakan program try out guna melatih kesiapan peserta.

Bedahalnya dengan Taufiq mewakili Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi kepada wartawan menegaskan komitmen Peradi menjaga kompetensi advokat yang beretika dan profesional. 

"Tujuan diadakan ujian ini untuk mewujudkan advokat yang memenuhi verifikasi atau semacam sertifikasi bahwa yang bersangkutan memang layak menjadi advokat yang beretika dan profesional. Salah satu materi yang diujikan ada yang terkait dengan kode etik profesi sehingga diharapkan setelah lulus nanti dan menjadi advokat yang bersangkutan tetap bisa berpegang pada kode etik profesi tersebut." Jelasnya.

Ia mengatakan juga selain harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan lulus ujian, peserta harus magang sekitar dua tahun dan setelah itu baru disumpah. Menurutnya, guna menjaga independensi, pelaksanaan ujian diserahkan pihak lain di luar Peradi dan panitia pelaksana (FH UNS). Semua itu dilakukan Peradi dalam menjaga komitmennya sebagai organisasi advokat.

"Anak Ketua DPN pernah ikut ujian serupa tapi tidak lulus, ini bukti kita menjaga kwalitas dan independensi." demikian tegasnya. (Anshari)





Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved