Obrolan

Angin Segar Bagi Calon Advokat

Sabtu, 18 Februari 2017 : 20:58
Surakarta – peradisurakarta.com. DPC Peradi Surakarta mewakli DPN Peradi telah sukses melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA). UPA berhasil digelar pada Sabtu, 11 Februari 2017. Bekerja sama dengan Fakultas Hukum UNS, UPA 2017 telah selesai dilaksanakn dengan jumlah peserta sekitar 50 orang.

Adapun hasil UPA rencana akan diumumkan pertengahan Maret. Keberhasilan UPA ini tidak bisa dilepaskan dari keberhasilan kepemimpinan Badrus Zaman memimpin DPC Peradi Surakarta. Selama kepimimpinanya, UPA sudah dua kali digelar di Surakarta.

Sebelumnya, peserta UPA harus jauh-jauh datang ke Semarang atau ke Jogjakarta hanya untuk mengikuti ujian saja. Namun saat ini peserta yang berdomisili di sekitar Surakarta atau Eks Karisidenan Surakarta termasuk kota-kota bagian barat Jatim seperti Ngawi, Madiun, Magetan bisa mengikuti UPA di Surakarta tepatnya di FH UNS.

UPA merupakan bagian komitmen Peradi untuk terus meningkatkan kwalitas advokat. UU NO. 18 Tahun 2013 tentang Advokat mengharuskan Peradi melakukan penyeragaman standar kualitas profesi dan kode etik bagi Advokat. Secara periodik, Peradi selain mengadakan UPA juga sebelumnya membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Bekerja sama dengan berbagai Perguruan Tinggi di setiap kota, Peradi sudah berulang kali melaksanakan PKPA.

Selain para calon Advokat harus mengikuti PKPA dilanjutkan dengan UPA dan setelah peserta dinyatakan lulus UPA maka mereka berhak untuk dilantik dan disumpah sebagai Advokat. Namun demikian, calon Advokat tersebut harus pernah magang terlebih dahulu selama 2 tahun di salah satu kantor (Firma) Advokat. Hanya saja sekarang ini calon Advokat mendapat kemudahan.

Awalnya, magang terhitung mulai PKPA, lalu diubah dengan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2013. Lewat kebijakan tersebut Peradi memberi kemudahan bahwa magang dihitung 2 tahun sejak lulus Strata satu (S1) meskipun yang bersangkutan belum lulus UPA bahkan belum mengikuti PKPA. Sehinga bila telah mengikuti PKPA dan lulus UPA, yang bersangkutan bisa langsung disumpah sebagai Advokat.

Sebelum Peradi mengeluarkan peraturan No. 1 Tahun 2013, Peradi telah mengeluarkan peraturan No. 1 Tahun 2006 dan kemudian peraturan ini diubah lagi melalui peraturan No. 2 Tahun 2006. Selajutnya pada tahun 2013, Peradi mengeluarkan peraturan No. 1 Tahun 2013 tentang pelaksanaan magang calon Advokat. Diharapkan, kemudahan tentang magang ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Sarjana Hukum yang tertarik menjadi Advokat. (Anshari)
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved