hariankota.com - Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Solo berikan bantuan hukum pada puluhan perwakilan eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang ada di sekitar Solo Raya.
Peradi Solo melalui ketuanya Badrus Zaman menyampaikan pihaknya menjadi kuasa hukum bagi para eks Gafatar untuk menuntut haknya atas harta benda dan juga surat legalitas dii seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
Ketua Peradi Surakarta, Jawa Tengah, Badrus Zaman mengatakan, warga eks Gafatar ini meminta bantuan hukum untuk meminta kejelasan pada pemerintah terkait nasib mereka selanjutnya setelah tiba kembali di tempat asal mereka.
Badrus mengungkapkan mereka pindah ke Kalimantan dengan biaya sendiri. Bahkan tidak sedikit pula mereka menjual seluruh harta bendanya di kampung halaman untuk menetap di Kalimantan.
Disana ungkap Badrus mereka membeli lahan dari masyarakat lokal, kemudian bercocok tanam. Namun sayang sebelum panen tiba mereka dipaksa kembali ke kampung halaman dan meninggalkan semuanya disana.
"Mereka pulang kampung tidak bawa apa-apa. Bahkan sampai sat ini kejelasan nasibnya masih menggantung dan tidak jelas," jelas Badrus Zaman di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/10/2016).
Setidaknya ungkap Badrus ada 200 Kepala Keluarga (KK) Eks Gafatar se Jawa Tengah dan DIY yang meminta agar bisa mengurus KTP dan KK di daerah asal dipermudah.
Pengakuan eks anggota Gafatar mereka dipersulit saat akan mengurus kelengkapan administrasi. Padahal sebelumnya, saat mereka dipulangkan paksa, pemerintah berjanji tidak akan mentelantarkan para pengikut eks Gafatar ini.
"Yang pertama kita akan membantu untuk memfasilitasi masalah administrasi (KTP dan KK). Pasalnya akhir September ini semua harus sudah e-KTP semua," terang Badrus.
Selanjutnya pihaknya juga akan membantu mengupayakan agar harta mereka yang ada di Kalimantan bisa diambil kembali. Mereka membeli tanah dari warga lokal. Harta benda lain seperti motor, elektronik dan sebagianya masih tertinggal.
"Masih banyak aset-aset milik mereka seperti barang tak bergerak dan barang bergerak yang ditinggalkan di Kalimantan," papar Badrus.
Sedangkan untuk menjual aset disana dibutuhkan kelengkapan administrasi seperti kartu identitas. Dan itu tidak dimilik eks anggota Gafatar.
Sebab itulah eks Gafatar meminta bantuan agar bisa mendapatkan haknya kembali dan bisa mengambil kembali hartanya yang tertinggal. Eks anggota Gafatar tersebar di Wonogiri, Karanganyar, Klaten, Boyolali dan Yogyakarta. Justru eks Gafatar paling sedikit berada di Kota Solo.(Luk)