KORANJURI.COM-Ketua Tim advokasi LSM LAPAAN RI Badruszaman, S.H, berharap, Kejaksaan Negeri Surakarta segera menindak lanjuti laporan LAPAAN RI terkait dugaan pungli dan praktek jual beli seragam yang terjadi di SMA Negeri 3 Surakarta.
Menurut ketua tim Advokasi LAPAAN RI yang juga ketua PERADI Surakarta, persoalan ini banyak melibatkan warga masyarakat kota Solo, oleh sebab itu, Kejaksaan seharusnya pro aktif menindak lanjutinya.
Di tambahkan Badrus, persoalan pungutan dalam bentuk sumbangan sebenarnya tidak hanya terjadi di SMAN 3 Surakarta saja, tetapi banyak merambah di dunia pendidikan yang ada di kota Solo.
Badrus berharap kepada Kejaksaan Negeri Surakarta, laporan dugaan pungli dan praktek jual beli seragam ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan pembersihan dunia pendidikan dari praktek pungli.
‘’ Tim Advokasi LAPAAN RI akan terus mengawal pelaporan kasus ini, jika tidak berjalan, maka Tim Advokasi LAPAAN RI akan melaporkan kasus tersebut ke instansi yang lebih tinggi ( Kejati Jawa Tengah )’ Terang Badruszaman, S.H. dalam keteranganya / Jk