SIAGAINDONESIA.COM – Ketua Peradi Surakarta , Badruszaman , S.H yang menjadi tim advokasi LAPAAN RI ( Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia ) bersama dengan Ketua LAPAAN RI, Kusuma Putra, SH, M.H dan Sekjen LAPAAN RI Wisnu Tri Pamungkas, Senin pagi ( 5/9) menyerahkan bukti tambahan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, terkait dugaan pungli dan pengadaan jual beli seragam di SMAN 3 Surakarta.
Bukti tambahan tersebut berupa satu unit flashdisk dan lembar RAPBS ( Rencana Anggaran pendapatan dan B elanja Sekolah ) Rekapitulasi anggaran tahun 2016 – 2017. Bukti tambahan yang di serahkan ketua LAPAAN RI dan di terima langsung oleh staff pegawai Kejaksaan Negeri Surakarta.
‘ Bukti tersebut selanjutnya akan di serahkan ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surakarta, sebagai bukti tambahan dari beberapa bukti yang pernah di serahkan LAPAAN RI ke Kejaksaan dua minggu yang lalu ‘ Terang Ketua LAPAAN RI, usai menerima tanda terima dari salah satu staf Kejari Surakarta.
Saat menggelar keterangan pers di lobi Kejaksaan Negeri Surakarta, ketua LAPAAN RI mengatakan, , terjadi ketidak validan data dalam RAPBS dengan data yang di sampaikan SMAN 3 Surakarta pada saat mereka menggelar keterangan pers di aula SMAN 3 Surakarta.
Dalam RAPBS jelas tertera, sekolah menarik sumbangan pengembangan sekolah untuk kelas X reguler sebanyak 80% dari total 352 orang siswa , persiswa sebesar 3.5 Juta rupiah. Sehingga total seluruh dana yang di peroleh SMAN 3 Surakarta tertera Rp 910.000.000.
Padahal dari pengakuan Munawir Jusuf, ketua Komite SMAN 3 Surakarta pada saat menggelar keterangan pers bersama dengan seluruh komponen SMAN 3 Surakarta di katakan, siswa angkatan 2016 -2017 yang di bebaskan dari SPP dan SPS sebanyak 25%.
‘Angka 25% dari total seluruh siswa sebanyak 352 siswa, ketemu 264 siswa. Lantas pertayaanya, data mana yang benar ? ‘ Tanya Ketua LAPAAN RI menyikapi temuan bukti baru tersebut
Keterangan ketua komite SMAN 3 Surakarta menurut ketua LAPAAN RI, sangat berbeda jauh dengan data RAPBS yang di keluarkan oleh sekolah. Sehingga LAPAAN RI beranggapan, SMAN3 Surakarta melakukan pembohongan data.
‘ Ada selisih jumlah murid jika di hitung. ‘ Kata ketua LAPAAN RI menandaskan
Selisih jumlah murid kata ketua LAPAAN RI, secara otomatis juga ada selisih sejumlah anggaran yang nilainya relatif cukup besar. Untuk itu, bukti ini menjadi bukti tambahan bagi Kejaksaan Negeri Surakarta untuk segera menindak lanjuti dugaan pungli dan pengadaan jual beli seragam di SMAN 3 Surakarta.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli dan praktek jual beli seragam di SMAN3 Surakarta mencuat, usai SMAN 3 Surakarta di laporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta oleh LSM LAPAAN RI dua pekan yang silam.
Dalam laporanya LAPAAN menuding, SMAN 3 Surakarta telah melakukan pungli dengan menarik sumbangan kepada wali murid sebesar 3.5juta rupiah. LAPAAN juga menuding, sekolah melakukan praktek jual beli seragam melalui Koperasi Siswa yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Padahal menurut LAPAAN RI, Kopsis SMAN 3 Surakarta tidak memiliki ijin pengadaan barang dan jasa. Kopsis bukan untuk melakukan pengadaan, tetapi sebagai tempat pembelajaran para siswa berkoperasi.
Karena seluruh pengurus Kopsis adalah siswa sekolah, sedangkan guru hanya sebagai pembinanya saja. Oleh karena itu LAPAAN RI melaporkan adanya dugaan pungli dan praktek jual beli seragam tersebut ke Kejaksaan Negeri Surakarta./ Jud