Peradisurakarta.com – Solo. DPC Peradi Surakarta menggelar acara Halal bi Halal di Hotel Brother Solobaru pada 22 Juli 2016. Acara yang diadakan pada malam hari tersebut dihadiri oleh mayoritas anggota dan sebagian tamu undangan dari berbagai intansi pemeritah, kepolisian, kejaksaan dan TNI se ekskarisidenan Surakarta. Acara berjalan lancar dan berakhir sesuai jadwal.
Sejak pukul 18.30 an panitia dan sebagian pengurus telah berdatangan di lokasi acara tak terkecuali Ketua DPC Peradi Surakarta, M Badrus Zaman. Setiap perserta yang hadir disambut panitia dan pengurus. Pesera langsung dipersilahkan memasuki ruaangan untuk istirahat, makan minum (rehat, pen) sambil mendengarkan lantunan lagu dari biduan.
Di tengah-tengah rehat, para tamu bercengkerama satu sama lain. Suasana malam itu terasa hangat dan akrab. Tak terasa waktu telah menunjukkan pukul 20 an. Panitia segera menyiapkan acara dan sekitar pukul 20.15 acara dimulai.
Badrus Zaman, Ketua DPC Peradi Surakarta dalam sambutannya mengatakan, “ Program-program sosial dan keagamaan yang dicanangkan Peradi bertujuan diantranya mendekatkan Peradi ke masyarakat dan menjalin hubungan baik dengan penegak hukum sehingga tercipata suasana yang baik demi terciptanya keadilan hukum di tengah masyarakat.”
Di samping itu dia menegaskan bahwa keberadaan Peradi pada dasarnya juga membantu program-program pemerintah khususnya dalam penegakan hukum. Raalisasinya ditunjukkan melalui bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya.
“Peradi punya kepedulian terhadap masyarakat tidak mampu yang kami ujudkan dalam bentuk bantuan hukum secara gratis.” Demikian tambahnya.
Sapto Marjanto, mewakili Bupati Sukoharjo dalam sambutannya membacakan surat Bupati yang malam itu berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.
Bupati Sukoharjo Wardoyo dalam suratnya menekankan bahwa hukum bukan skema yang final. Hukum senantiasa bergerak dan berubah mengikuti dinamika masyarakat. Para penegak hukum khususnya Advokat harus berani membedah hukum sehingga akan tercipat keadilan hukum di masyarakat.
Adapun Kalono, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Organisasi mewakili Dewan Pimpinan Nasional (DPN Peradi) menjelaskan bahwa DPN telah menjalin hubungan kerjasama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan IPAK (ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pen).
Dia mengatakan, “DPN telah melakukan MoU dengan IDI dan IPAK. Di antara poin penting MoU tersebut adalah bahwa perkara hukum yang menimpa setiap Pejabat Pembuat Akta Tanah diurus oleh Peradi.”
Masih menurutnya, setiap anggota PPAT diangsuransikan sehingga beban biaya perkara hukum yang menimpa anggota dibebankan pada angsuransi tersebut. Dia berharap, Peradi bisa meniru hal tersebut sehingga setiap anggota Peradi yang terkena masalah hukum selalu didampingi pengacara.
Katanya, “Saya berharap setiap anggota Peradi nantinya diangsuransikan sehingga bila ada anggota yang terkena masalah hukum selalu didampingi pengacara sebagaimana anggota PPAT.”
Mensikapi fenomena berkembangnya bentuk-bentuk baru kriminalitas di masyarakat yang seringkali belum ada hukumnya, dia mendorong Peradi khususnya DPC Peradi Surakarta bisa mengambil inisiatif. Peradi bisa melakukan kajian-kajian hukum berkerjasama dengan Perguruan Tinggi di Solo.
“Seringkali ditemukan penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan kesulitan mencari pijakan hukum terhadap kasus-kasus tindak kriminal yang tergolong baru. Peradi Surakarta berkerjasama dengan Perguruan Tinggi di Solo seperti UNS, UMS bisa melakukan Fokus Group Discussion (FGD, pen) atau sejenisnya. Hasil FGD ini bisa jadi menjadi dasar hukum yang akan dipakai oleh kepolisian atau kejaksaan untuk menangani kasus baru.” Demikian tegasnya.
Masih menurutnya dalam sambutannya dia menilai DPC Peradi Surakarta kepengurusan saat ini ada perkembangan baru. Mulai tahun ini, sejak berdirinya Peradi Surakarta ternyata mampu mengadakan ujian Advokat secara mandiri di Solo.
"Tahun ini ada perkembangan baru. Ternyata Peradi Surakarta mampu mengadakan ujian Advokat secara mandiri di Solo dan hasilnya sangat megembirakan. Ujian yang diadakan pertamakali sejak Peradi Surakarta berdiri mampu meluluskan 44 peserta dari total perserta 58 orang. Hal ini tidak lepas dari kerja keras para perserta dan tentu dengan bimbingan pengurus Peradi selama mengikuti PKPA (pendidikan Khusus Profesi Advokat, pen).” Jelasnya.
Dia pun meyakinkan hadirin malam itu bahwa hasil tersebut bukan rekayasa tetapi benar-benar ojektif apa adanya karena penyelenggara penilaian dilakukan oleh pihak ketiga.
“Hasil ujian tersebut benar-benar murni bukan rekayasa. Selain pengoreksi dilakukan oleh pihak ketiga, ujian dilakukan seremapak secara nasional pada hari, jam dan tanggal yang sama. Di samping itu bentuk sola perpeserta satu sama lain berbeda-beda sehingga tidak memungkin melakukan kecurangan.” Demikian tambahnya. (Anshari)