Obrolan

UNS-Peradi Solo Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokad

Sabtu, 16 April 2016 : 21:50
SOLO, 16/4 (BeritaJateng.net) – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) periode 2016 yang akan berlangsung mulai 16 April – 15 Mei 2016 di Kampus UNS.

Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan Fakultas Hukum UNS Solo, Bambang Santoso menjelaskan pendidikan profesi ini diikuti oleh sarjana berlatar belakang hukum. Untuk menjadi Avokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang di dilaksanakan oleh organisasi advokat

“Nantinya calon advokat akan mengikuti Ujian Profesi Advokat. Dan untuk menjadi Advokat harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh perhimpunan Advokat,” jelasnya, Sabtu (16/4/2016).

Setelah mengikuti pelatihan ini calon Advokat akan mengikuti ujian Advokat dan ujian etika agar bisa lulus dan mendapatkan ijin sebagai Advokat. Dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) periode 2016 ini, pihak Fakultas Hukum UNS menggandeng Peradi Solo.

Ketua BMBH UNS, Kristiyadi, menjelaskan pelatihan ini merupakan momen awal untuk calon Advokad. Sebagai tonggak awal bagi para calon Advokad. Bukan hanya dari segi profesional saja namun juga memperhatikan aspek-aspek moralitas dan etika. Kita sesuaikan dengan visi dan misi sebagai sarjana profesional dan bermoral.

“Karena profesi Advokat adalah profesi yang kental dengan etika dan moral sudah barang tentu mereka harus memiliki wawasan yang luas di bidang hukum namun tetap berpegang teguh pada etik dan moral dalam melaksanakan pelayanan di bidang hukum,” ungkap Kristiyadi.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Solo Badrus Zaman yang menjadi salah satu pengajar dalam pelatihan tersebut menegaskan pendidikan profesi Advokad wajib diikuti calon advokat yang ingin terjun di persidangan.

Pelatihan ini papar Badrus akan membimbing peserta bagaima menjadi seorang advokat yang berintegritas juga berdedikasi tinggi serta memiki etika dalam tugasnya membela masyarakat yang bersinggungan dengan hukum. Karena advokat adalah profesi yang mulia.

“Advokat tidak boleh menolak perkara serta siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi warga yang kurang mampu,” pesan Badrus.

Sumber: beritajateng.net
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved