Solopos.com, SOLO –Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo bakal memidanakan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan mereka di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ini menjadi sengketa pidana pertama dalam hal ketenagakerjaan mengingat masalah ketenagakerjaan biasanya diselesaikan melalui jalur perdata. Direktur PBH Peradi Solo, Achmad Bahrudin Bakri, menerima sejumlah pengaduan dari para pekerja di wilayah Solo dan Karanganyar terkait kenakalan perusahaan mereka. Salah satunya adalah perusahaan yang tak mendaftarkan para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka meminta bantuan kami untuk melaporkan perusahaan kepada polisi gara-gara pihak perusahaan tak mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bahrudin saat ditemui Espos di sela-sela aktivitasnya menerima pengaduan tiga pekerja di ruang kerjanya di Jebres, Rabu (23/3).
Kepada Espos, tiga pekerja itu mengaku telah bekerja selama belasan tahun. Satu di antaranya bahkan sudah 23 tahun bekerja. “Kami sebenarnya sudah melaporkan perusahaan itu kepada Bupati Karanganyar dan sudah ada teguran. Namun, perusahaannya memang ndableg,” ujar salah satu dari mereka.
Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, kata Bahrudin, terancam sejumlah sanksi.
Di antaranya sanksi administrasi, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Hal itu mengacu UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Dalam Jaminan Sosial.
“Pekan ini kami laporkan perusahaan itu ke Polres Karanganyar,” kata Bahrudin didampingi sejumlah pengacara Peradi lainnya.
Saat ini beberapa buruh telah memberi kuasa kepada PBH Peradi agar melaporkan perusahaan tekstil ternama di Karanganyar. Pelaporan itu didasarkan pada fakta bahwa perusahaan itu tak mendaftarkan para pekerjanya di BPJS.
Dalam laporan ke kepolisian nanti, PBH Peradi didukung sepuluh pengacara profesional. Upaya pelaporan tersebut tak hanya dilakukan di Karanganyar, namun juga di sejumlah wilayah termasuk Kota Solo. “Ini semata-mata upaya kami membantu para pekerja dari kalangan tak mampu agar lebih baik nasibnya,” kata dia.
Ketua SBSI 1992 Suharno mendukung langkah PBH Peradi yang akan melaporkan perusahaan nakal kepada aparat penegak hukum. Selama ini banyak pekerja yang telah bekerja selama belasan bahkan puluhan tahun, namun tak mendapatkan hak-hak normatif mereka. (Solo Post Edisi 24 Maret 2016 Halaman I dan X)