SOLO - Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Surakarta Badrus Zaman, menyesalkan larangan autopsi terhadap jasad terduga teroris Siyono yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Menurut Badrus, Kepala Desa Pogung, Djoko Widoyo, tidak punya hak melarang keluarga melakukan autopsi. Justru, sikap pihak desa melarang keluarga Siyono untuk autopsi tidak masuk akal. "Keluarga Siyono melakukan autopsi untuk mencari kebenaran, karena kematiannya tidak wajar. Justru apa yang dilakukan pihak desa melanggar Hak Asasi keluarga Siyono. Apa lagi tak hanya melarang, pihak desa pun mengancam mengusir keluarga tersebut," papar Badrus saat ditemui Okezone di Solo, Jumat (1/4/2016). "Inikan keluarga Siyono belum tahu apa penyebab kematian Siyono. Beda bila sudah tahu apa penyebab kematian, tentu tak mungkin keluarga meminta Autopsi," tambah pengacara yang pernah menangani kasus salah tangkap terduga teroris pada tahun 2010 ini. Menurut Badrus, bila autopsi tersebut tidak diperbolehkan pihak desa, harusnya polisi yang terbuka, jujur, dan transparan menjelaskan pada keluarga maupun publik apa penyebab kematian Siyono usai ditangkap Densus. "Kepolisian harusnya terbuka. Kalau tidak ada sesuatu yang ditutupi pasti tidaklah begini. Ini pasti ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Wajar bila keluarga menuntut untuk dibuka," ungkapnya. Dia menambahkan, bisa saja keluarga mengambil langkah hukum dengan menggugat pihak desa ke jalur pidana. Karena, apa yang dilakukan pihak desa merupakan kejahatan manusia. "Bisa sangat bisa dan terbuka sekali bagi keluarga menggugat pihak desa dalam hal ini kepala desa ke jalur hukum. Karena apa yang dilakukan kepala desa merupakan kejahatan manusia," ungkapnya. Menyinggung upaya keluarga mencari keadilan atas kematian Siyono, Peradi, ungkap Badrus, telah menyiapkan deretan pengacara untuk membela keluarga Siyono mendapatkan keadilan. "Peradi siap menerjunkan berapapun pengacara yang dibutuhkan untuk membela keluarga Siyono mendapatkan keadilan," pungkasnya. (sumber:okezone.com