Obrolan

Peradi Siap Menerima Prodeo

Kamis, 21 April 2016 : 12:47



peradisurakarta.com-Solo.Peradi Surkarta mendapat pelimpahan perkara narkoba dari Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam perkara ini, pihak tersangka tidak dibebani biaya perkara termasuk di dalamnya jasa pengacara yang bertugas membela tersangka. Semua beban biaya perkara ditanggung negara (prodeo, pen).
 Menanggapi pelimpahan perkara ini Peradi melalui Ketuanya M. Badruszaman menyatakan siap mendampingi tersangka.
“Prodeo dari PN Solo ini kita terima dengan senang hati. Penunjukan ini kita anggap sebagai bukti kepercayaan masyarakat dan pemerintah khususnya pengadilan  kepada Peradi.” Jelas Badrus.
Peradi akan tetap bersungguh-sungguh melakukan pendampingan dan pembelaan hukum. Apalagi perkara narkoba, bila tersangka tidak mendapat pendampingan dan pembelaan hukum dari pengacara dikhawatirkan akan terjadi kedzaliman. Bisa-bisa hakim salah memutuskan hukum  yang seharusnya tersangka hanya tergolong pemakai bisa jadi diputus sebagai pemilik atau pengedar. Di sinilah pentingnya keberadaan pengacara.
Menurut Badrus, tersangka merupakan pemakai atau pecandu bukan pemilik atau pengedar. “Menurut analisa awal saya, tersangka adalah pecandu yang membutuhkan rehabilitasi sebagaimana pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini dibuktikan dengan adanya kartu rehabilitasi yang dimiliki tersangka.” Tegasnya.
Dia minilai penerapan pasal 112 dan 114 tidak tepat disangkakan sebagaimana yang disangkakan selama ini. Menurutnya pasal 112 apalagi 114 terlalu berat dan tidak relefan disangkakan kepada tersangka.
“Penerapan pasal tersebut khususnya 114 dengan pidana kurungan tahanan minimal 5 tahun terlalu berat apalagi tersangka termasuk pecandu yang membutuhkan rehabilitasi bukan hukuman kurungan.” Tambahnya. (Anshari)
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved