SOLO, 1/4 (BeritaJateng.net) – Menanggapi penolakan warga desa Pogung otopsi jenasah almarhum Siyono oleh warga desa Pogung, Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Surakarta Badrus Zaman menyesalkan sekaligus mempertanyakan motif apa yang melatar belakangi penolakan terhadap jenazah otopsi jenazah Siyono oleh kepala desa Pogung, Djoko Widoyo. Menurut Badrus, pengacara yang pernah menangani kasus salah tangkap kasus teroris di Solo menilai pilihan keluarga untuk meminta otopsi atas jenasah Siyono untuk mencari keadilan dan kebenaran patut didukung. Keberanian keluarga mencari keadilan patut dihargai, apapun resiko yang dihadapi keluarga. Dasar keluarga menuntut otopsi ulang karena ada dugaan kejanggalan dalam kasus kematian Siyono. Badrus menyebutkan seandainya sebab kematian Siyono jelas dan transparan pastinya pihak keluarga tidak akan pontang-panting mencari keadilan dengan mempuh resiko diusir dari kampungnya. “Pasalnya sebelum ditangkap Siyono dalam keadaan sehat. Namun selang beberapa hari kemudian keluarga mendapat kabar Siyono meninggal,” tegas Badrus di Solo Jawa Tengah, Jumat, (1/4/2016). Pada hakekatnya ucap Badrus semua berhak mencari dan mendapatkan keadilan. Demikian juga dengan desa, seharusnya pihak desa mendukung warganya untuk menuntut keadilan. Bukan malah mengusir keluarga yang menyetujui pelaksanaan otopsi. “Padahal istri Siyono, ibu Suratmi berhak penuh untuk mencari keadilan terkait misteri kematian almarhum suaminya. Dan yang dilakukan desa jelas melanggar hak asasi keluarga Siyono,” jelas Badrus . Sebagai seorang yang paham hukum Badrus juga mencurigai ada motif apa yang terkait penolakan autopsi jenazah Siyono yang santer dilakukan oleh warga desa Pogung. Apa dasar hukum yang digunakan desa untuk penolakan tersebut. “Selain itu bagaimana bisa mereka menuntut keluarga untuk meninggalkan rumahnya sendiri jika nekat melakukan otopsi,” tegas Badrus. Untuk itu, lanjut Badrus meski keluarga Siyono sudah menunjuk kuasa hukum namun Peradi Solo juga siap terjunkan berapapun pengacara yang dibutuhkan untuk mendukung keluarga Siyono mencari keadilan. “Semakin banyak dukungan akan semakin mempermudah masalah. Semua bersatu padu tegakkan kebenaran dan berikan keadilan yang sebenarnya kepada keluarga Siyono,” lanjut Badrus. Sebelumya, Kepala Desa Djoko Widoyo menyebutkan pihaknya bersikukuh pada kesepakatan yang sebelumnya dibuat oleh keluarga alamarhum Siyono. Yang isinya meminta perlindungan pada pemerintah desa. Namun jika ada salah satu keluarga yang mengingkari isi kesepakatan maka akan diberi sanksi. Diantaranya, ketika outopsi jadi di lakukan maka pelaksanaanya dilakukan di luar desa Pogung. Kedua usai pelaksanaan outopsi, jenasah Siyono tidak diperbolehkan lagi dimakamkan di pemakaman desa tersebut. Dan terakhir bila ada pihak keluarga yang mendukung pelaksanaan autopsi, tidak boleh lagi tinggal di desa tersebut. (Bj24)