Peradisurakarta.com - Solo. PERADI Surakarta bekerjasama dengan Fakultas Hukum UNS membuka program pendidikan khusus provesi advokat (PKPA). Tahun ini program tersebut dimulai pada bulan ini April 2016. Tepatnya pada Sabtu (16/0415) sekitar pukul 10.00 di salah satu ruang sidang FH UNS. PKPA secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan FH UNS, Bambang Santoso. Acara diikuti oleh Ketua Peradi Surakarta, M Badruszaman, Christiadi, Ketua Badan Mediasi Bantuan Hukum ( BMBH UNS) dan 58 (lima puluh delapan) peserta calon advokat. Program tersebut akan berakhir pada 15 Mei 2016 ditandai dengan ujian (akhir). Bagi peserta yang lulus akan diberi sertivikat kelulusan dan diberi kesempatan untuk melakukan pemagangan di PERADI.
Dalam sambutannya, Bambang Santoso menekankan pentingnya calon advokat untuk mengikuti program provesi ini. Selain meningkatkan kwalitas keilmuan, para calon advokat juga harus memiliki bekal moralitas dan etika yang bagus. Hal tersebut sangat penting sekali dikarenakan provesi advokat sama pentingnya dengan jaksa dan hakim. Sebagai bagian dari penegak hukum seorang advokat harus mengedepankan etika dan moralitas.
“Advokat bagian dari penegak hukum, punya fungsi sama dengan jaksa atau hakim dan inilah nilai strategis advokat maka harus punya etika dan moralitas yang tinggi,” tegasnya.
Pada kesempatan berbeda ia kepada wartawan mengatakan kerjasam ini sudah terjalin dengan PERADI sejak tahun 2012. Menurutnya pihaknya sengaja menjalin kerjasama dengan PERADI karena pemerintah telah mengakui secara resmi PERADI sebagai wadah para advokat.
“Mengapa kami kerjasama dengan PERADI bukan yang lain?” tanyanya.
“Karena PERADI telah diakui pemerintah sebagai lembaga resmi advokat.” Jawabnya sendiri.
Adapun Badruszaman lebih menekankan pada aspek realitas yang terjadi di dunia advokat. Menurutnya, seseorang yang berani menangani kasus hukum padahal ia belum pernah mengikuti pendidikan khusus provesi advokat dan telah dinyatakan lulus serta belum pernah magang (pada seniornya, pen) sebagai advokat atau pengacara yang tidak bernilai.
“Advokat yang tidak melalui pemagangan dan belum pernah mengikuti pendidikan khusus advokat adalah advokat yang tidak bernilai,” demikian tegasnya.
Tambahnya, “ Advokat seperti itu yang penting uang dan ujung-ujungnya nanti ketakutan karena kliennya meminta kembali uangnya sebab perkaranya ternyata kalah,”
Lanjutnya,”kalah menang dalam perkara hukum merupakan hal yang biasa yang penting bagaimana seorang advokat menjelaskan posisi hukum kliennya.”
Pada kesempatan lain, ia kepada wartawan menjelaskan jalan awal menjadi advokat yang profesional, bermoral dan beretika adalah mengikuti pendidikan khusus advokat termasuk lulus ujian kemudian pemagangan dan disumpah.
“PKPA ini merupakan jalan awal menjadi advokat. Selain nanti dinyatakan lulus ujian, calon advokat harus mengikuti pemagangan dan sumpah advokat. PERADI siap memfasilitasi setiap calon advokat untuk pemagangan dan melakukan sumpah advokat.” Demikian tegasnya. (Anshari)