Obrolan

Wajibkah Pembagian Harta Gono Gini dalam Perceraian?

Jumat, 15 Januari 2016 : 11:57
PERTANYAAN:
Perceraian sudah diputus oleh Pengadilan Agama pada bulan Oktober 2012, tapi baru belakangan muncul permintaan gono gini.
Pertanyaan saya sebagai berikut:
  1. Apakah pembagian harta gono gini wajib pada setiap perceraian?
  2. Apakah tuntutan harta gono gini harus dicantumkan pada putusan perceraian dan bila tuntutan harta gono gini tidak dicantumkan pada putusan perceraian, apakah masih bisa dimintakan di kemudian hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap?
  3. Apa sanksinya bila permintaan harta gono gini tidak dikabulkan?
Terima Kasih atas jawabannya.
Diajukan oleh: Herdanto.

JAWABAN:
Saudara Herdanto Yth,
Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menjelaskan terlebih dahulu definisi harta gono-gini. Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan:

Pasal 35:
  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain
Dari penjelasan pasal 35 ayat (1) dan (2) di atas, undang-undang sudah secara tegas menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama tanpa melihat siapa yang memperolehnya. Dengan kata lain, walaupun seorang isteri hanya sebagai ibu rumah tangga dan tidak bekerja, maka si isteri tetap berhak mendapatkan bagian dari apa yang dihasilkan oleh suami selama masa perkawinan. Lalu berapa besaran atau persentase yang berhak diterima oleh masing-masing suami dan isteri? Dalam pasal 97 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang penyebar luasan dan pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam disebutkan: 

“Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Dari penjelasan singkat di atas, maka kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Saudara sebagai berikut:
  1. Pembagian harta gono gini atau harta bersama sifatnya wajib jika salah seorang menuntut pembagian tersebut karena hak atas separoh bagian dari harta bersama diberikan atau dilindungi peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas.
  2. Putusan gono gini tidak harus dicantumkan dalam putusan perceraian. hal ini tergantung dari apakah pada saat mengajukan surat gugatan perceraian diakumulasikan (digabungkan) dengan harta gono gini atau tidak. jika tidak, maka bisa diajukan tersendiri. Akan tetapi peraturan terbaru menyatakan bahwa perkara perceraian harus dipisahkan dengan perkara gugat harta gono-gini.
  3. Jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka itu artinya sebagian harta tersebut sudah menjadi milik mantan isteri. Jika tidak dibagikan atau diserahkan bagiannya, maka itu sama saja menguasai benda/harta orang lain secara melawan hukum dan bisa dipidanakan jika isteri mengadukan ke pihak yang berwajib.
Demikian jawaban kami, semoga membantu.

sumber : konsultasi-hukum.com

Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved