Obrolan

Sahkah sebuah Perjanjian Tanpa Tanda Tangan

Kamis, 14 Januari 2016 : 11:52
PERTANYAAN:
Bpk Yth,
Saya sedang membuka bisnis waralaba retail, dan saya sudah mengantongi izin tetangga kiri, kanan, muka dan belakang ditambah beberapa orang lagi sehingga totalnya jadi 10, nah ketika saya minta tanda tangan kepala lingkungan/RT tetapi tidak diberikan karena masih ada 3 orang lagi yang belum tanda tangan (prinsipnya 3 orang tersebut setuju hanya saja enggan membubuhi tanda tangan). Pertanyaan saya:
  1. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya abaikan saja Pak RT tersebut?
  2. Apakah tanda tangan lurah dan camat sudah bisa memenuhi syarat kelanjutan usaha yang akan saya buka?
Mohon Jawabannya.
Ditanyakan oleh: A. Sofyan.
 
JAWABAN: 
Bapak A. Sofyan Yth,
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjalankan sebuah usaha tentu membutuhkan izin dari pemerintah setempat yang memerlukan persyaratan yang sudah ditentukan.
 
Sikap pak RT/kepala lingkungan tersebut hanyalah upaya untuk memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan sekaligus mengantisipasi jika suatu hari nanti ketiga orang yang tidak ikut menandatangani tersebut, meskipun telah setuju menuntut atau melaporkan kepada pihak yang berwajib atas legalitas surat izin yang Saudara dapatkan. Jadi menurut kami, apa yang dilakukan oleh pak RT sudah sesuai prosedur.
 
Walaupun memang syarat sahnya sebuah perjanjian tidak disyaratkan adanya tanda tangan. Artinya jika memang para pihak yang membuat perjanjian sudah memiliki kehendak (dalam bentuk persetujuan tanpa tanda tangan), maka perjanjian tersebut sudah legal dan mengikat bagi yang membuatnya. Karena prinsip dasarnya, perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih, adalah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.
 
Saran kami, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka sebaiknya Saudara menghubungi ketiga orang tersebut untuk meminta tanda tangan secara baik-baik dengan alasan pihak pemerintah setempat tidak akan mengeluarkan izin tanpa tanda tangannya. Dan satu hal lagi, sebaiknya Saudara memberi kompensasi ala kadarnya kepada ketiga orang tersebut. InsyaAllah mereka akan bersedia tanda tangan.
 
sumber : konsultasi-hukum.com 
 
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved